Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (52)

Pengembangan Hukum Fikih Pada Masa Nabi

SELASA, 20 OKTOBER 2015 | 08:36 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ISYARAT berbagai peris­tiwa yang terjadi pada masa Nabi, Sahabat, dan Tabi'in menunjukkan betapa elasti­nya hukum Islam. Sumber-sumber hukum ternyata bukan hanya yang secara tegas di dalam Al-Qur'an dan Hadis tetapi juga kre­atifitas dan kecerdasan para ulama. Contoh dalam masa Nabi, ketika Mu'az ibn Jabal diutus menjadi Gubernur di Yaman oleh Nabi. Suatu ketika Nabi bertanya kepa­danya bagaimana engkau menghukum perkara di sana? Dijawab oleh Mu'az aku memutuskan berdasarkan apa yang telah ditetapkan Allah Swt di dalam Al-Qur'an. Nabi bertanya lagi, jika engkau tidak mendapatkan hukumnya di da­lam Al-Qur'an? Dijawab oleh Mu'az, aku me­mutuskannya berdasarkan hadis Rasulullah Saw. Ditanya lagi oleh Nabi, jika engkau tidak mendapatkannya di dalam hadis, maka dijawab lagi oleh Mu'az, aku memutuskan berdasatrkan ijtihadku ya Rasulullah. Kemudian Rasulullah mengapresiasi kecerdasan Mu'az.

Dari dialog Mu'az ibn Jabal, Gubernur Yaman, dapat difahami bahwa semenjak awal perkem­bangan Islam pada masa Nabi peran ijtihad sangat penting di dalam perkembangan hukum fikih. Apa yang dilakukan oleh Mu'az tentu bisa dilakukan pula oleh Gubernur di daerah lain. Seperti kita ketahui perkembangan dunii Islam berlangsung begitu cepat semenjak pada masa Nabi. Dikatakan oleh para ahli bahwa tidak ada orang yang menyebarkan suatu faham yang ajarannya menyebar kepada hampir separuh belahan bumi yang penganjurnya masih hidup selain Islam. Islam dan Nabi Muhammad me­mang betul-betul luar biasa. Kini agama Islam menjadi agama terbesar di dunia yang dianut oleh sekitar 1,5 miliar manusia. Seolah tidak ada suatu tempat di bawah kolong langit bumi ini tanpa dihuni oleh umat Islam.

Dalam kasus lain Nabi juga memberikan oto­nomi dan kepercayaan kepada para sahabat­nya di dalam mengembangkan ajaran Islam. Pernyataan Nabi yang mengatakan: "Saha­batku tidak akan pernah mungkin bersepakat kepada hal-hal yang tidak benar". Hal ini men­gandung maksud bahwa para sahabat bisa menggunakan kecerdasannya, tentunya yang sejalan dengan Al-Qur'an dan hadis, di dalam mengembangkan ajaran Islam. Banyak contoh Nabi memberikan kemerdekaan kepada para sahabatnya untuk mengembangkan pemaha­mannya tentang syari'ah Islam.


Suatu ketika mengutus dua orang sahabat­nya ke Bani Quraidhah untuk membawa pesan kepada pimpinan daerah itu. Nabi menghimbau agar secepatnya sampai ke Bani Quraidhah dengan menggunakan bahsa: "Jangan shalat (Ashar) sebelum sampai ke Bani Quraidhah". Muncul masalah di lapangan, Bani Quraidhah mesih lumayan jauh, sementara magerib sudah mau masuk. Salahseorang sahabat Nabi shalat dengan alasan shalat Ashar dan Magrib tidak bisa di jamak.

Sementara sahabat lain tidak menyeleng­garakan shalat Ashar karena belum sampai di Bani Quraidhah. Al-hasil, setelah sahabat Nabi kembali dan melaporkan peristiwa yang diala­mi keduanya, lalu Nabi membenarkan kedua-duanya. Kasus yang hampir sama juga pernah dialami sahabatnya yang melakukan perjalanan panjang di Padang Pasir. Keduanya bermim­pi basah di perjalanan. Seorang di antaranya mandi junub dengan berguling-giling di pa­sir dengan alasan pasir pengganti air dengan analogi dalam tayammum. ***

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya