Berita

Bisnis

Fraksi PDIP Umumkan Tolak Perpanjangan Kontrak Freeport

SENIN, 19 OKTOBER 2015 | 16:21 WIB | LAPORAN:

Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana  perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Ketua Poksi VII DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu mengatakan, hal itu bertentangan dengan amanat konstitusi UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Sejak dari awal Fraksi PDIP sudah tegas menolak adanya perpanjangan kontrak karya PT. Freeport yang akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Dari mulai berakhirnya setelah kontrak tahun 2019 atau dua tahun sebelum berakhirnya kontrak tahun 2021 hingga seterusnya. Karena mereka sudah bertentangan dengan undang-undang," jelasnya dalam jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/10).


Menurut Adian, kondisi objektif dan subjektif saat diberlakukannya UU Nomor 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang Mendasari Lahirnya Kontrak Karya antar pemerintah Indonesia dengan Freeport sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. Di mana, kondisi sekarang menuntut refleksi kritis untuk merepoisisi peran negara menjadi superlatif atas kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dalam berbentuk kontrak karya.

"Setelah UU Nomor 4/2009 diberlakukan maka tidak akan ada lagi perpanjangan kontrak karya PT Freport Indonesia. Pemerintah kami minta harus tegas dan konsisten serta tunduk terhadap UU NKRI itu," bebernya.

Ditambahkan Adian, butir empat Surat Menteri ESDM Nomor 7522/13/MEM/2015 perihal permohonan perpanjangan operasi yang dibuat berdasarkan nota kesepahaman (MoU) tanggal 25 Juli 2014 merupakan tindakan yang gagal paham. Serta merugikan kepentingan bangsa Indonesia dan menyimpang dari amanat Trisakti.

"PT Freeport Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap UU NKRI," tegasnya.

Diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said telah melayangkan surat kepada pimpinan Freeport McMoran Inc. James R. Moffet. Surat tersebut memberi sinyal kepastian investasi pasca berakhirnya kontrak karya Freport Indonesia di tahun 2021.

Surat yang dilayang pada 7 Oktober 2015 dengan Nomor 7522/13/MEM/2015 berisi empat poin yang membahas perpanjangan kegiatan operasi PT Freeport Indonesia.

Berikut Surat Menteri ESDM Soal perpanjangan operasional Freeport Indonesia.

Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc

Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.

2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.

3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Sudirman Said
[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya