Berita

Politik

Fraksi Hanura Tak Merasa Diwakili Pimpinan DPR Soal RUU KPK

SENIN, 19 OKTOBER 2015 | 11:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pimpinan DPR yang melaksanakan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi terkait usulan Rancangan UU Komisi Pemberantasan Korupsi ( RUU KPK) beberapa waktu lalu, ternyata tidak terlalu dianggap oleh fraksi-fraksi di DPR. Pasalnya, para pimpinan dewan tidak pernah mendapat delegasi kewenangan memutuskan soal revisi UU KPK.

Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR, Nurdin Tampubolon menyatakan bahwa sebagai jurubicara parlemen, pimpinan DPR berhak mewakili para anggota dewan ketika rapat konsultasi dengan presiden. Hanya saja, hal itu bisa dilakukan sepanjang tak mengambil keputusan, apalagi menyangkut isu strategis seperti KPK. Ditegaskan Nurdin, keputusan harus diambil lewat rapat paripurma DPR.

"Kalau presiden dan pimpinan DPR berkonsultasi soal RUU KPK dan disebut RUU KPK tak lanjut, maka sebenarnya keputusan itu belum ada," sebut dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 19/10).


Tegas Nurdin, pimpinan DPR tak bisa mengambil keputusan atas nama fraksi dalam hal mengambil keputusan strategis.
"Soal revisi UU KPK itu harus diputuskan di Baleg dan komisi terkait. Dan dia harus mendengarkan pendapat fraksi, lalu pakar dan stakeholder. Tak bisa semudah itu, pimpinan DPR setuju menunda, langsung diputuskan," bebernya.

Kata Nurdin, usulan pemerintah untuk merevisi UU KPK sudah ada sejak pemerintahan SBY. Belakangan, bergulir permintaan dari sejumlah anggota, agar RUU KPK menjadi inisiatif DPR.

"Nah soal itu, jadi atau tidak belum diputuskan di rapat paripurna. Bukan diputuskan oleh pimpinan DPR," tegasnya.

"Kalau misalnya disepakati fraksi-fraksi, usul inisiatif DPR berlanjut, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan di paripurna, maka bisa saja usulan revisi UU KPK yang disampaikan sejak pemerintahan SBY itu, diteruskan di masa sidang 2015. itu bisa saja," tambah dia.

Nurdin juga mengungkapkan, kalau ada keputusan presiden dengan pimpinan DPR soal RUU KPK, maka itu keliru. Karena rapat konsultasi itu bukan forum mengambil keputusan, namun hanya sekedar memperkaya pendapat DPR dalam mengambil keputusan yang digelar di paripurna

"Dalam memutuskan soal RUU KPK, pimpinan harus mendengar pandangan fraksi. Apakah ditolak atau diteruskan? Setelah itu dibawa lagi ke sidang paripurna. Itu sesuai dengan tata tertib DPR," ujarnya.

Nurdin melanjutkan, selama pimpinan DPR tak berakting seakan mewakili fraksi-fraksi di DPR dalam mengambil keputusan bersama presiden, maka hal itu tak bermasalah. Fraksi pun takkan bisa menyalahkan pimpinan DPR sepanjang hanya sekadar konsultasi dan diskusi bersama presiden.

"Kalau ada keputusan mereka bikin, tak ada gunanya. Karena bisa dianulir paripurna DPR apabila anggota DPR menghendaki yang berbeda. Sekali lagi, keputusan tertinggi adalah rapat paripurna," tukas Legislator dari Dapil Sumut I. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya