Berita

Politik

Kang TB Tak Tahu Soal Surat Perintah Tidak Tinggalkan Jakarta

MINGGU, 18 OKTOBER 2015 | 21:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi I DPR dari PDIP, TB Hasanuddin mengatakan dirinya belum menerima surat edaran dari Fraksi PDIP, yang berisi perintah untuk tidak meninggalkan Jakarta dari tanggal 19 hingga 30 Oktober 2015.

"Saya belum terima," singkat Kang TB, demikian ia disapa, kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Minggu, 18/10).

Kang TB enggan berspekulasi terkait benar atau tidaknya surat yang beredar di kalangan wartawan sejak sore tadi.


Dia juga tak mau menduga-duga apa kepentingan dibalik instruksi agar pimpinan dan anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk tetap berada di Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, sebuah foto surat edaran yang dikeluarkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI beredar di kalangan wartawan.

Surat yang ditandatangani Ketua Fraksi Olly Dondokambey dan Sekretaris Bambang Wuryanto tersebut berisi perintah agar kader PDIP di DPR tidak meninggalkan Jakarta dari tanggal 19 hingga 30 Oktober 2015.

Surat yang belum bisa dikonfirmasi kebenarannya tersebut ditunjukkan kepada pimpinan dan anggota Fraksi PDIP DPR RI. Dalam surat Nomor: 179/F-PDIP/DPR-RI/X/2015 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2015 itu tertulis tiga instruksi, yakni tetap tinggal di Jakarta, menjadwal ulang rencana kunjungan kerja, dan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi.

Berikut isi surat tersebut;

Merdeka!!!
Mencermati dinamika politik terkini, kepada seluruh anggota Yth diintruksikan untuk;

1. Stand by di Jakarta pada tgl 19-30 Oktober 2015

2. Menjadwal ulang rencana kunjungan kerja yang sudah terangendakan pada waktu tersebut.

3. Tetap berkoordinasi dengan Ketua Poksi/Fraksi

Demikian intruksi ini untuk mendapatkan perhatian, terima kasih.
[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya