Berita

rieke diah pitaloka/net

Politik

Pemerintah, Cabut Formula Upah Murah!

MINGGU, 18 OKTOBER 2015 | 17:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka me‎nolak  formula upah murah sebagai program Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Presiden Joko Widodo yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengupahan.

Rieke menilai aturan baru formula upah dengan rumusan kenaikan upah minimum besarannya adalah upah minimum berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadikan kenaikan upah tidak realistis, hanya sekitar 10%.

"Dengan formula tersebut upah buruh yang selama ini sudah rendah semakin jauh dari layak dan tingkat kesejahteraan pekerja/buruh akan semakin memburuk. Kondisi ini akan berdampak pada merosotnya daya beli buruh," ujar Rieke, Minggu (18/10).


Seharusnya, menurut politisi PDIP ini, kebijakan upah meninggalkan rezim upah murah dan didorong untuk mewujudkan upah adil dan layak untuk pekerja dan keluarganya. Formula upah tersebut juga meniadakan survei pasar dan menghapus Dewan
Pengupahan  dalam penentuan upah sehingga illegal dan tidak demokratis.

"Terkait formula upah murah pemerintah. kami menegaskan hal tersebut harga mati harus dicabut. Lebih-lebih jelang penetapan upah minimum oleh Gubernur, penerbitan formula upah murah malah menimbulkan gejolak sosial di seluruh Indonesia terutama kawasan industri," kata Rieke lagi.

Rieke juga mendesak pemerintah merevisi aturan turunan terkait pengupahan. Aturan turunan tersebut yakni Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL, Permenakertrans No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No 49 Tahun 2004 tentang Struktur Skala Upah.

Selain itu dia juga mendesak pemerintah membuat formulasi pengupahan nasional berbasiskan kebutuhan hidup layak riil untuk buruh lajang dan berkeluarga dengan formula  KHL (riil) x PDRB (nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut) + Inflasi daerah (kenaikan harga-harga pada wilayah tersebut)+ Indeks Resiko (daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi).

"Praktik ekonomi biaya tinggi harus dihapus dan industrialiasasi nasional harus diperkuat," demikian Rieke menambahkan bahwa Komisi IX akan mengagendakan pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan untuk bertanggungjawab terhadap formula upah pemerintah.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya