Berita

Nusantara

Tim Airin Jangan Cuma Asal Baca PKPU

MINGGU, 18 OKTOBER 2015 | 14:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra menuding tim pasangan Airin Rachmy Diani-Benyamin Avnie tidak mengerti aturan mengenai kampanye.

Tim kampanye Ikhsan-Li Claudia pun menyarankan pasangan Airin-Benyamin untuk membaca dan mendalami kembali aturan kampanye yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2015.

"Jangan cuma asal baca," ujar Tim kampanye Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/10).


Bawaslu sebelumnya menyebut pasangan Airin-Benyamin melakukan kampanye terselubung. Namun, tim advokasi Airin-Benyamin menyatakan temuan tersebut sangat tidak objektif lantaran tidak berdasar aturan yang berlaku.

Anggota tim advokasi pasangan Airin-Benyamin, Fery Rinaldi menyatakan bahwa yang dimaksud kampanye dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015 adalah ajakan kepada pemilih dalam bentuk, gambar sesuai format KPU, slogan dan visi misi. Sedangkan dari temuan Bawaslu berupa billboard tidak ada kampanye apapun. Bahkan billboard tersebut telah ada sebelum kampanye.

"Saya jelaskan bahwa 'mengajak' itu tidak sama dengan 'menawarkan'. Silahkan cek kamus bahasa Indonesia. Lalu apakah di dalam PKPU 7 tidak ada kata 'ajakan'? Oh ada, tapi konteksnya berbeda dengan yang disuarakan tim advokasi," kata Teddy.

Teddy mempersilahkan tim Airin-Benyamin untuk membaca Pasal 67 ayat 1 dan 2 PKPU 7 2015. Dalam pasal ini jelas disebutkan bahwa konteksnya adalah kegiatan, bukan soal foto.

"Ada yang namanya 'dan/atau', apakah tim advokasi Airin-Benyamin mengerti maksudnya? Saya jelaskan, 'dan/atau' itu adalah bisa dilakukan salah satu, bisa juga kedua-duanya. Di Pasal 1 angka 15 disebutkan setelah kalimat 'dan/atau' tertulis "informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih". Jadi saya rasa tim advokasi Airin -Benyamin terburu-buru untuk bicara di media, sehingga kurang teliti membaca PKPU. Baca yang bener dong," kecam Teddy.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya