Berita

Nusantara

Tim Airin Jangan Cuma Asal Baca PKPU

MINGGU, 18 OKTOBER 2015 | 14:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra menuding tim pasangan Airin Rachmy Diani-Benyamin Avnie tidak mengerti aturan mengenai kampanye.

Tim kampanye Ikhsan-Li Claudia pun menyarankan pasangan Airin-Benyamin untuk membaca dan mendalami kembali aturan kampanye yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2015.

"Jangan cuma asal baca," ujar Tim kampanye Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/10).


Bawaslu sebelumnya menyebut pasangan Airin-Benyamin melakukan kampanye terselubung. Namun, tim advokasi Airin-Benyamin menyatakan temuan tersebut sangat tidak objektif lantaran tidak berdasar aturan yang berlaku.

Anggota tim advokasi pasangan Airin-Benyamin, Fery Rinaldi menyatakan bahwa yang dimaksud kampanye dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015 adalah ajakan kepada pemilih dalam bentuk, gambar sesuai format KPU, slogan dan visi misi. Sedangkan dari temuan Bawaslu berupa billboard tidak ada kampanye apapun. Bahkan billboard tersebut telah ada sebelum kampanye.

"Saya jelaskan bahwa 'mengajak' itu tidak sama dengan 'menawarkan'. Silahkan cek kamus bahasa Indonesia. Lalu apakah di dalam PKPU 7 tidak ada kata 'ajakan'? Oh ada, tapi konteksnya berbeda dengan yang disuarakan tim advokasi," kata Teddy.

Teddy mempersilahkan tim Airin-Benyamin untuk membaca Pasal 67 ayat 1 dan 2 PKPU 7 2015. Dalam pasal ini jelas disebutkan bahwa konteksnya adalah kegiatan, bukan soal foto.

"Ada yang namanya 'dan/atau', apakah tim advokasi Airin-Benyamin mengerti maksudnya? Saya jelaskan, 'dan/atau' itu adalah bisa dilakukan salah satu, bisa juga kedua-duanya. Di Pasal 1 angka 15 disebutkan setelah kalimat 'dan/atau' tertulis "informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih". Jadi saya rasa tim advokasi Airin -Benyamin terburu-buru untuk bicara di media, sehingga kurang teliti membaca PKPU. Baca yang bener dong," kecam Teddy.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya