Berita

Bisnis

FPAB Siap Ajukan Class Action atas Perpanjangan Kontrak Freeport

SABTU, 17 OKTOBER 2015 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Forum Penyelamat Asset Bangsa (FPAB) menilai perpanjangan kontrak PT Freeport telah melanggar UUD pasal 33 dan Peraturan Pemerintah 77 tahun 2014.

Untuk itu, FPAB siap mengajukan gugatan perwakilan (class action) jika pemerintah Jokowi ngotot memperpanjang kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut

Demikian ditegaskan Ketua FPAB Adardam Achya di Jakarta, Sabtu (17/10).


Adardam mengingatkan, dalam PP 77 disebutkan dan disyaratkan perpanjangan dapat dilakukan pada tahun 2019, namun rupanya pemerintah ingin memperpanjang kontrak Freeport sebelum temponya. Dengan mengubah PP tersebut, pemerintah Jokowi telah merugikan negara.

"Perubahan PP itu hanya menguntungkan Freeport atau sekelompok orang tertentu yang terlibat dalam upaya perpanjangannya sekarang," tambahnya.

Upaya pemerintah untuk memperpanjang Freeport saat ini telah menimbulkan pelanggaran sistem hukum di Indonesia karena dari akan mengganggu harmonisasi peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk dengan UUD 45.

Adardam mengimbau pemerintah hendaknya tidak meneruskan upaya perpanjangan kontrak Freeport saat ini.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM) Sudirman Said dalam keterangannya di Jakarta (Jumat, 16/10) menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.[wid]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya