Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (49)

Konsentrasi Fikih: Taqlid

JUMAT, 16 OKTOBER 2015 | 08:35 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

TALFIQ ialah melakukan penggabungan dua mad­zhab atau lebih untuk mem­peroleh kemudahan syari'ah (tatabbu' al-rukhash). Berb­agai pandangan ulama ten­tang Talfiq. Pada umumnya ulama, termasuk dari kalan­gan Syafi'iyah tidak membe­narkan praktek talfiq dengan berbagai alasan. Sedangkan kelompok minori­tas ulama ada yang membenarkannya dengan alasan tertentu. Contoh praktek talfiq, sese­orang yang melaksanakan wudhu menurut cara imam Syafi' dengan mungusap hanya bagian kecil dari kepala. Ia tidak mengikuti pendap­at Imam Malik yang menganjurkan mengusap keseluruhan kepala. Perkara membatalkan wudhu mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah, yang mengatakan sepanjang tidak melakukan hubungan suami isteri tidak membatalkan wud­hu. Berbeda sedikit dengan Imam Malik yang mengatakan sekalipun tidak berhubungan sua­mi isteri tetapi jika sengaja menyentuh lawan jenis dengan motivasi syahwat maka itu mem­batalkan wudhu. Sedangkan Imam Syafi’ meny­entuh perempuan yang bukan muhrim (ajnabi­yah) membatalkan wudhu.

Bagi Imam Syafi' hukum Islam atau Syari'ah adalah ajaran yang mudah dan manusiawi tetapi tidak untuk dimudah-mdahkan. Memang dikenal ada konsep kemudahan 'adzimah dan rukhshah (akan dibahas tersendiri) tetapi tidak dimaksud­kan untuk memanjakan umat atau main-main (tala'ub). Atas dasar ini maka sebenarnya laran­gan talfiq bukan untuk mengekang kebebasan umat atau menggiring fanatisme mazhab, tetapi semata-mata untuk menegakkan konsistensi penegakan Syari’ah. Mengamalkan kombina­si mazhab dalam keadaan tertentu dapat dibe­narkan, misanya ketika kita berada di depan ka’bah yang berdesak-desakan antara laki-laki dan perempuan. Persentuhan kulit laki-laki dan perempuan di sana sulit dihindari. Jika kita men­ganut mazhab Syafi' sudah pasti menimbulkan mudharat, karena di sana tempat wudhu jauh dan mengaksesnya sulit, akhirnya kita terpaksa mengikuti pendapat mazhab Maliki atau Hanafi, terus saja kita melanjutkan thawaf, sa'yi, dan sha­lat, sekalipun pernah bersentuhan dengan la­wan jenis ajnabiyah. Akan tetapi setelah kembali ke Indonesia, sebaiknya kembali kepada keyaki­nan lama yang selama ini dipraktekkan, yaitu jika bersentuhan dengan lawan jenis maka kita harus berwudhu.

Jika seseorang ingin pindah mazhab tidak ada larangan. Yang penting seseorang harus konsis­ten. Jika ingin mengikuti pendapat mazhab Malik, suami-isteri yang bersentuhan tidak membatal­kan wudhu maka seharusnya yang bersangku­tan juga mengamalkan cara berwudhu mazhab Malik yang membasuh keseluruhan kepala, tidak hanya sebagian sebagaimana pendapatnya Imam Syafi'. Mungkin ada yang berkeyakinan bahwa talfiq adalah bagian yang tak terpisah­kan dari kemudahan ajaran Islam. Memang ada orang berpendapat jika di kalangan ulama mum­puni berbeda pendapat maka orang awam bisa memilih pendapat salahseorang di antaranya. Yang penting sesungguhnya dalam hal ini tidak memilih pendapat yang gampang diamalkan den­gan dasar pertimbangan mencari yang enak-enak (tatabbu' al-rukhash).


Dalam kondisi masyarakat yang sangat ting­gi mobilitas sosialnya, keberadaan talfiq tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Untuk kalangan masyarakat tertentu, lebih baik bertalfiq dari pada mereka meninggalkan ajaran Islam. Kita perlu mengingat kaedah ushul: Mala yudriku kulluh la tudriku kulluh (apa yang tidak bisa dicapai secara keseluruhan jangan ditinggalkan semuanya). ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya