Berita

ilustrasi/net

X-Files

Dicekal Sejak 2014, Dirjen Hubla Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Kasus Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong
JUMAT, 16 OKTOBER 2015 | 08:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan tahap 3 Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Papua tahun 2011, bertambah. Kemarin, KPK mengumumkan penetapan tersangka bagi Bobby Reynold Mamahit (BRM) dan Djoko Pramono (DJP).

Saat itu, Bobby menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP). Kini ia menjabat Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan. Sedangkan, Djoko, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDML). Ia Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) da­lam proyek ini.

"Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dua bukti per­mulaan yang cukup yang kemu­dian disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersang­ka BRM, kepala BPSDMP di Kemenhub dan DJP Kepala PPSDML," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi.


Sebelumnya, Bobby pernah diperiksa KPK pada September 2014. Menemukan indikasi keterlibatan Bobby dalam kasus ini, sepekan kemudian KPK meminta Bobby dicekal.

Keterlibatan kedua pejabat Kementerian Perhubungan ter­cantum dalam surat dakwaan bekas General Manager Divisi Gedung Hutama Karya (HK), Budi Rachmat Kurniawan. Budi lebih dulu dijerat dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp 40,19 miliar itu.

Dalam dakwaan yang dibaca­kan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 9 Oktober lalu, Bobby dan Djoko disebutkan membantu HK meme­nangkan tender dan mendapat imbalan uang.

Budi pernah menemui Bobby di ruang kerjanya di Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 5, Jakarta Pusat. Kepada Bobby, Budi menyampaikan HK akan mengikuti tender pembangunan BP2IP Sorong. Bobby diminta membantu agar proyek jatuh ke tangan HK.

Menanggapi permintaan itu, Bobby mengarahkan Budi me­nemui Djoko Pramono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pada Februari 2011, didampingi Basuki Muchlis, pegawai HK, Budi bertandang ke ruang kerja Djoko di alamat yang sama.

Kepada Djoko, Budi menyam­paikan sudah mendapat restu dari Bobby bahwa HK yang mengg­arap proyek ini. Pada Agustus 2011, terbit pengumuman HK sebagai pemenang tender.

Perusahaan pelat merah ini mengalahkan dua pesaing: PT Nindya Karyaâ€"juga BUMNâ€" dan PTPanca Duta Karya Abadi. HK mengajukan harga penawaran Rp 92 miliar.

Setelah proyek di tangan, Budi lalu mengucurkan uang kepada pihak-pihak yang mem­bantu memenangkan HK. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Irawan dikasih paling be­sar: Rp 1 miliar. Djoko Pramono Rp 620 juta. Bobby Rp 480 juta. Sedangkan Sugiarto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pal­ing kecil: Rp 350 juta.

Irawan juga menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari Jumat lalu. JPU mendakwa Irawan bersama-sama dengan Budi serta Sugiarto telah memperkaya diri mereka, orang lain dan kor­porasi (HK) dalam proyek pem­bangunan BP2IP Sorong.

Irawan didakwa dengan pasal dengan sama Budi, yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 junc­to Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di­ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

KPK juga menilai Bobby dan Djoko melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam menghabiskan sisa umurnya di dalam bui.

Kilas Balik
Proyek Sudah Dipesan, Syarat Peserta Tender Diperberat

Proyek pembangunan ta­hap 3 Balai Diklat Pelayaran Sorong tahun 2011 sarat pe­nyelewenangan. Proyek ini sudah "dipesan" Hutama Karya (HK) sebelum tender dimulai, seperti tertuang dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor.

Budi Rachmat Kurniawan, General Manager Divisi Gedung HK saat itu, jauh-jauh hari telah mendekati para pejabat Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan. Lobi berhasil. Disepakati proyek ini akan digarap HK dengan imbalan fee 10 persen untuk para pejabat Ditjen Hubla. Budi menjadi arranger fee itu.

Untuk memenuhi komitmen fee, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek ini digelembung­kan. Awalnya hanya Rp 96,4 miliar menjadi Rp 105,532 miliar. HK akan mengajukan harga penawaran menyesuaikan dengan HPS itu. Budi lalu men­gucurkan Rp 200 juta kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Irawan atas upaya menggelembungkan harga ini.

Budi juga meminta Irawan mengubah sistem evaluasi penilaian dari sistem gugur menjadi sistem merit point. Meski tender sudah diatur untuk memenangkan HK, ganjalan muncul. PT Panca Duta Karya Abadi, pesaing HK, mengaju­kan sanggahan. Akhirnya tender diulang. Harga HPS diturunkan menjadi Rp 95,4 miliar setelah diprotes pesaing.

Khawatir proyek lepas, Budi kembali menghubungi Bobby dan Djoko untuk membantu me­menangkan HK. Perintah untuk memenangkan HK pun turun ke Irawan. Ia kemudian merancang skenario untuk menghambat PTPanca. Syarat peserta tender ditambah. Yakni perlu melam­pirkan Sertifikat Badan Usaha. PTPanca keok, tak bisa me­menuhi syarat ini.

Pada Agustus 2011, HK ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp 92 miliar. Kontrak lalu ditandatangani Budi dengan Sugiarto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat pengerjaan proyek dirancang agar ada tambahan pekerjaan untuk mengubah kontrak (Change Contract Order). Akhirnya nilai kontrak diubah menjadi Rp 99,75 miliar. Padahal ini hanya akal-akalan untuk menutupi komitmen pem­bayaran fee tadi.

Setelah mendapatkan proyek ini, HK ternyata tak menger­jakannya sendiri. Pekerjaan dialihkan kepada perusahaan lain. Pekerjaan utama dialihkan kepada PTMultidaya Teknik Prakarsa, dan PT Cahaya Baru Sorong. Pekerjaan struktur dis­erahkan kepada PT AKIM dan PT Gelar Gatra Laras. Pekerjaan arsitektur PT Dinamika Nuansa Terpadu, PT Gelar Gatra Laras dan PT Ardatama Adigraha Anugrah. Sedangkan pekerjaan mekanikal dialihkan kepada PT Dwijaya Selaras.

Semua pembayaran untuk pekerjaan itu masuk ke kantong HK. Dari sini, HK memperoleh keuntungan Rp 19 miliar, dari pengeluaran riil pekerjaan yang digarap dengan selisih yang dibayarkan kepada subkontrak­tor. HK menetapkan sendiri harga pembayaran kepada sub­kontraktor tanpa persetujuan PPK.

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan adanya kontrak pengerjaan fiktif yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Akibat korupsi ini, negara dirugikan hingga Rp 40,19 miliar. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya