Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Djoko Purwanto menerangkan, terÂsangka ditahan karena selama ini tidak kooperatif. "Dia sudah berkali-kali mangkir dari pangÂgilan penyidik," sebutnya.
Budiantoro pun dijemput pakÂsa saat berada kediamanannya di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Selasa siang. Penangkapan ini untuk keperluan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dia langsung kami bawa ke Bareskrim," katanya.
Sebelum memutuskan melakuÂkan penahanan, penyidik terlebih dulu memeriksa Budiantoro selama 2,5 jam. Tersangka lalu disodori surat berita acara penahanan untuk ditandatangani. "Sore itu juga tersangka kami tahan di Rutan Bareskrim," kata Djoko.
Pagi hari sebelum Budiantoro ditangkap, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak perÂmohonan praperadilan yang diajukannya. Budiantoro mengÂgugat penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap diÂrinya. Ia tak menghadiri putusan praperadilan ini, tapi mengutus kuasa hukumnya.
Menurut Djoko, penangkaÂpan dan penahanan Budiantoro untuk mempercepat penyidikan kasus ini. "Kita ingin berkas perkaranya cepat rampung dan dilimpahkan," alasannya.
Budiantoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2015. Kasus ini terkait kewaÂjiban PT Innovare Gas untuk membayar bonus tanda tangan (
signature bonus) kepada peÂmerintah sebesar US$1 juta atau setara Rp 14 miliar.
Innovare adalah pemenang lelang tahap I wilayah kerja migas East Bontang, Kalimantan Timur. Pengumuman pemenang disampaikan pada Desember 2013. Ditunjuk sebagai rekanan pemerintah, Innovare diwajibÂkan membayar signature bonus sekaligus sebagai jaminan.
Pada 26 Februari 2014, Innovare meneken kontrak dengan SKK Migas. "(Pembayaran jaminan) batas waktunya 30 hari kerja atau satu bulan sejak kontrak)," jelas Djoko. Atau, jatuh temponya 26 Maret 2014. Namun hingga batas waktu itu terlewati, Innovare tak juga menyerahkan jaminan.
Budiantoro dituding melangÂgar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk mengumpulkan bukÂti-bukti, penyidik Bareskrim lalu menggeledah kantor SKK Migas, Juni lalu. Hasilnya, peÂnyidik mendapati bukti dugaan penyalahgunaan wewenang daÂlam penetapan Innovare sebagai pemenang tender.
Dicurigai, proses tender tidak sesuai prosedur. Tim panitia diduga tidak memeriksa dokuÂmen penawaran yang disodorkan peserta lelang.
Menurut Djoko, pihak masih mendalami temuan ini. Saat ini penyidik masih fokus meÂnyelesaikan berkas perkara Budiantoro. "Dia juga diduga terliÂbat penyalahgunaan wewenang ini," ucapnya.
Djoko mengatakan sudah ada pejabat SKK Migas yang diperiksa dalam kasus ini. "Setiap hari ada saksi-saksi yang kita periksa. Bisa jadi tersangka kasus ini bertambah," katanya.
Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus membenarkan ketÂerangan anak buahnya mengeÂnai temuan baru itu. "Proses tendernya tidak sesuai aturan," sebutnya.
Wiyagus mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dua saksi yakni Aussie B Gautama yang menjabat Deputi Pengendali Perencana SKK Migas; dan Agah Milan Moroliant, pejabat di Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sejauh ini, penyidik belum mendapat angka kerugian negara dari praktik kongkalikong tenÂder wilayah migas ini. Masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan," katanya. Setelah hiÂtung-hitungannya keluar, berkas segera dilimpahkan ke penuntut umum. ***