Berita

rokok kretek/net

Politik

Kretek Tradisional Resmi Dihapus dari RUU Kebudayaan

KAMIS, 15 OKTOBER 2015 | 09:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Pasal "Kretek Tradisional" dalam RUU tentang Kebudayaan yang sempat menjadi polemik akhirnya dihapus. Kesepakatan itu diambil‎ dalam rapat intern Komisi X DPR RI pada Rabu (13/10) lalu.

Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah seluruh fraksi di Komisi X diberikan waktu untuk berkonsultasi sekitar dua minggu dengan pimpinan fraksi masing-masing. 

"Rapat internal Komisi X yang dihadiri semua fraksi menyepakati Pasal 'Kretek Tradisional' dihapuskan dari RUU tentang Kebudayaan. Dengan demikian, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah 'Kretek Tradisional'," tegas politikus Partai Demokrat itu di Jakarta, Kamis (15/10).

Pasal  'Kretek Tradisional' ini mencuat menjadi polemik muncul setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 14 September 2015 mencantumkannya sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dipromosikan, bahkan difestivalkan.  

"Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut. Hal ini kami lakukan karena peraturan perundang-undangan memberi ruang kepada pengusul untuk dapat memperbaiki materi RUU," ungkap Riefky.

Diketahui, dasar hukum untuk mengubah materi RUU, termasuk penghapusan pasal, diatur dalam: (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 tahun 2014; (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, dan; (3) Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tara Cara Penarikan RUU. [ian]
Diketahui, dasar hukum untuk mengubah materi RUU, termasuk penghapusan pasal, diatur dalam: (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 tahun 2014; (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, dan; (3) Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tara Cara Penarikan RUU. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya