Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (48)

Konsentrasi Dalam Fikih: Taqlid

KAMIS, 15 OKTOBER 2015 | 09:26 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

TAQLID biasa diartikan den­gan mengikuti pendapat orang lain tanpa mengerti dasar dan alasan pertimbangannya di dalam suatu per­soalan. Taqlid bisa negatif jika orang yang diikuti itu orang yang tidak dikenal memiliki keahlian dibidang fikih, apalagi jika ikutannya tidak memberikan alasan yang bersumber dari dalil yang jelas. Istilah "taqlid buta" sering dialamat­kan kepada orang yang fanatik mengikuti penda­pat seseorang yang tidak memiliki wawasan mendalam tentang fikih. Namun taqlid tidak se­lamanya berkonotasi negatif. Pengertian taqlid yang berkonotasi positif ialah mengikuti panda­pat orang lain yang dianggap memiliki pengeta­huan fikih yang mumpuni di dalam masyarakat. Meskipun ulama yang diikuti itu tidak memberikan dasar pertimbangannya dari ayat dan hadis tetapi kewibawaan ulama itu meyakinkannya untuk ber­taqlid kepadanya. Contohnya, masyarakat pede­saan banyak bertaqlid terhadap kiyai, khususnya yang memiliki pondok pesantren atau duduk se­bagai pengurus oramas Islam. Ulama itu diper­caya betul tentang hukum fikih tanpa mengkritisi pendapatnya.

Dalam lintasan sejarah perkembangan taqlid memiliki beberapa kecenderungan. Pertama, taqlid yang semata-mata mengikuti pendapat leluhurnya tanpa mengetahui dari mana asal usulnya pendapat itu dan tanpa mempertimbangkan apakah pendapat itu sesuai atau tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadis. Taqlid ini riskan bermasalah dan sebaiknya ditinggalkan. Orang-orang yang mengamalkan pendapat ini biasa disebut bertaqlid buta.

Kedua, orang-orang yang bertaqlid kepada orang yang dipercaya sebagai tokoh masyarakat, tanpa membedakan kualifikasi ketokohan orang tersebut. Yang dia tahu ia seorang tokoh mus­lim yang diikuti banyak oang. Dalam era seper­ti sekarang taqlid seperti ini sebaiknya dihindari. Kita bisa dengan mudah mengases tokoh-tokoh ulama mumpuni melalui berbagai media saat ini.


Ketiga, taqlid yang dilakukan kepada orang yang dikenal sebagai ulama yang professional yang arif. Kearifannya dikenal melalui publikasi media yang meyakinkan bahwa ia seorang tokoh yang layak utntuk diikuti. Ia jiga secara terbuka memublikasikan karya dan prestasi intelektualnya di dalam masyarakat, sehingga orang yakin bah­wa memang pantas menjadi tokoh panutan. Taqlid seperti ini dapat dibenarkan, terutama di dalam menjawab berbagai persoalan baru yang berkembang di dalam masyarakat. Bertaqlid ke­pada orang yang seperti ini dimungkinkan, meng­ingat terbatasnya waktu bagi banyak orang untuk melakukan pendalaman soal-soal agama ber­hubung karena mereka sudah professional di bi­dang lain. Jika ia menyadari dirinya tidak bakalan mungkin menjadi ahli di dalam masalah agama lebih baginya bertaqlid kepada ulama yang alim ketimbang ia mengikuti pendapat pribadinya yang amat terbatas dalam bidang agama.

Dalam era sekarang tidak mungkin semua orang menjadi ahli ijtihad untuk membebaskan diri dari predikat muqallid (pengikut pendapat ulama). Bahkan dalam hal-hal tertentu sese­orang wajib bertqlid kepada ulama jika ia mera­sa betul-betul awam terhadap suatu persoalan. Di Indonesia, umumnya pemimpin umat mem­benarkan taqlid bagi orang-orang yang memi­liki kesibukan tinggi dan betul-betul tidak punya waktu untuk mengkritisi ajaran atau mazhab yang diikutinya. Yang penting mereka yakin terhadap seorang tokoh karena sudah ada le­gitimasi sosial yang telah memberi pengakuan, dan yag tak kala pentingnya yang bersangku­tan bersedia pendapat-pendapatnya diikuti oleh orang banyak. ***

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya