Berita

Khofifah Indar Parawansa/net

Wawancara

WAWANCARA

Khofifah Indar Parawansa: Dana Jadup Korban Asap Itu Bukan Kompensasi Lho...

KAMIS, 15 OKTOBER 2015 | 08:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wacana pembagian dana Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp 900.000 per kepala keluarga bagi korban bencana asap sudah disetujui Presiden Jokowi. Ang­ka Rp 900 ribu per KK Situ didasarkan pada kalkulasi per hari Rp 10 ribu dikali 90 hari. "Kini kami tinggal menunggu pencairan dana tersebut dari Kemente­rian Keuangan," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta.
 
Dana bantuan itu akan di­distribusikan kepada sekitar 1,2 juta kepala keluarga di enam provinsi terdampak ben­cana kabut asap. Sayangnya dana Jadup tersebut nantinya akan diberikan kepada peme­gang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saja. Padahal korban bencana kabut asap yang ada di delapan provinsi di Indonesia itu belum tentu seluruhnya memiliki KKS. Lantas ba­gaimana teknis pembagian dana Jadup tersebut, berikut petikan wawancara Rakyat Merdeka dengan Menteri Khofifah:

Bagaimana kelanjutan dana jaminan hidup sebesar Rp 900.000 dari pemerintah un­tuk setiap kepala keluarga di daerah yang ditetapkan sebagai darurat bencana asap itu?
Ya sekarang kita nunggu suratnya dari gubernur saja. Dari enam provinsi yang belum ting­gal Kalimantan Timur. Sekarang kita sudah konsolidasikan ke dinas sosial di tujuh provinsi terdampak, supaya bupati dan walikota di area itu segera me­nyampaikan kepada Kementerian Sosial bahwa di kabupaten mas­ing masing terdapat kabut asap. Sehingga mereka bisa mengusul­kan Jaminan Hidup.

Ya sekarang kita nunggu suratnya dari gubernur saja. Dari enam provinsi yang belum ting­gal Kalimantan Timur. Sekarang kita sudah konsolidasikan ke dinas sosial di tujuh provinsi terdampak, supaya bupati dan walikota di area itu segera me­nyampaikan kepada Kementerian Sosial bahwa di kabupaten mas­ing masing terdapat kabut asap. Sehingga mereka bisa mengusul­kan Jaminan Hidup.

Lantas mengapa penyalu­rannya hanya kepada korban yang memiliki KKS, padahal bencana asap itu menyesakkan pernapasan seluruh warga di wilayah tersebut?
Lha ya mana sempat bupat­inya mendata (kalau semuan­ya). Hari gini kan mengurusi pendidikan, ngurusi layanan kesehatan, ngurusi pemadaman kebakaran.

Banyak kalangan menilai model kompensasi seperti ini tak menyelesaikan masalah utamanya?
Jaminan hidup bukan kompen­sasi seperti itu. Nggak ada bukan seperti itu. Jaminan hidup itu ada Permensosnya (Peraturan Menteri Sosial, red) ketika ada bencana alam.

Bukankah lebih baik pe­merintah pusat saat ini mem­fokuskan diri dulu untuk memadamkan api?
Kalau begitu kita nggak akan bekerja nanti. Yang matiin api kan sudah tugas BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Butuh oksigen Kementerian Kesehatan. Memadamkan juga ada Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Tak khawatir dana itu nantinya dibelokkan kepala daerah yang bertarung lagi di pilkada?
Politisasi siapa lah, nggak ng­gak akan itu. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya