Berita

Khofifah Indar Parawansa/net

Wawancara

WAWANCARA

Khofifah Indar Parawansa: Dana Jadup Korban Asap Itu Bukan Kompensasi Lho...

KAMIS, 15 OKTOBER 2015 | 08:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wacana pembagian dana Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp 900.000 per kepala keluarga bagi korban bencana asap sudah disetujui Presiden Jokowi. Ang­ka Rp 900 ribu per KK Situ didasarkan pada kalkulasi per hari Rp 10 ribu dikali 90 hari. "Kini kami tinggal menunggu pencairan dana tersebut dari Kemente­rian Keuangan," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta.
 
Dana bantuan itu akan di­distribusikan kepada sekitar 1,2 juta kepala keluarga di enam provinsi terdampak ben­cana kabut asap. Sayangnya dana Jadup tersebut nantinya akan diberikan kepada peme­gang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saja. Padahal korban bencana kabut asap yang ada di delapan provinsi di Indonesia itu belum tentu seluruhnya memiliki KKS. Lantas ba­gaimana teknis pembagian dana Jadup tersebut, berikut petikan wawancara Rakyat Merdeka dengan Menteri Khofifah:

Bagaimana kelanjutan dana jaminan hidup sebesar Rp 900.000 dari pemerintah un­tuk setiap kepala keluarga di daerah yang ditetapkan sebagai darurat bencana asap itu?
Ya sekarang kita nunggu suratnya dari gubernur saja. Dari enam provinsi yang belum ting­gal Kalimantan Timur. Sekarang kita sudah konsolidasikan ke dinas sosial di tujuh provinsi terdampak, supaya bupati dan walikota di area itu segera me­nyampaikan kepada Kementerian Sosial bahwa di kabupaten mas­ing masing terdapat kabut asap. Sehingga mereka bisa mengusul­kan Jaminan Hidup.

Ya sekarang kita nunggu suratnya dari gubernur saja. Dari enam provinsi yang belum ting­gal Kalimantan Timur. Sekarang kita sudah konsolidasikan ke dinas sosial di tujuh provinsi terdampak, supaya bupati dan walikota di area itu segera me­nyampaikan kepada Kementerian Sosial bahwa di kabupaten mas­ing masing terdapat kabut asap. Sehingga mereka bisa mengusul­kan Jaminan Hidup.

Lantas mengapa penyalu­rannya hanya kepada korban yang memiliki KKS, padahal bencana asap itu menyesakkan pernapasan seluruh warga di wilayah tersebut?
Lha ya mana sempat bupat­inya mendata (kalau semuan­ya). Hari gini kan mengurusi pendidikan, ngurusi layanan kesehatan, ngurusi pemadaman kebakaran.

Banyak kalangan menilai model kompensasi seperti ini tak menyelesaikan masalah utamanya?
Jaminan hidup bukan kompen­sasi seperti itu. Nggak ada bukan seperti itu. Jaminan hidup itu ada Permensosnya (Peraturan Menteri Sosial, red) ketika ada bencana alam.

Bukankah lebih baik pe­merintah pusat saat ini mem­fokuskan diri dulu untuk memadamkan api?
Kalau begitu kita nggak akan bekerja nanti. Yang matiin api kan sudah tugas BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Butuh oksigen Kementerian Kesehatan. Memadamkan juga ada Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Tak khawatir dana itu nantinya dibelokkan kepala daerah yang bertarung lagi di pilkada?
Politisasi siapa lah, nggak ng­gak akan itu. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya