Berita

Komisi II: Pemerintah Harus Terbitkan Perpres Penetapan Asap Jadi Bencana Nasional

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 20:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Perpes tentang penetapan status dan tingkatan bencana nasional sebagai pelaksana dari UU No. 24/2007.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy saat membacakan hasil rapat Komisi II dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Negara Pramono Anung, Kepala BNPB Willem Rampangilei, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kementerian LHK, perwakilan Kementerian ATR/BPN di gedung rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 13/10).

"Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah untuk menggerakkan seluruh sumber daya nasional untuk segera‎ menanggulangi bencana asap," kata Lukman menambahkan.


Berkaitan penegakan hukum, lanjut politikus PKB itu, Komisi II meminta Pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan dengan saksi administrasi (menghentikan kegiatan, membekukan atau mencabut izin) dan penegakan‎ hukum pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat itu, Komisi II juga meminta Pemerintah agar dalam menyikapi bencana asap yang hingga saat ini masih berlangsung tidak hanya terfokus pada panggulangan bencana tersebut, akan tetapi harus mampu pula menyelesaikan akar permasalahan dari penyebab terjadinya bencana secara komprehensif jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang termasuk membangun sistem informasi manajemen kebakaran hutan dan lahan yang lebih baik.

"Komisi II juga meminta Pemerintah untuk lebih mengoptimalkan koordinasi antar kementerian/lem‎baga dan pemerintah daerah," kata Luman.

Ia menambahkan, Komisi II meminta Pemerintah untuk melakukan pemulihan korban bencana asap dan kerusakan lingkungan secara komprehensif.

"Komisi II juga mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan anggaran yang cukup untuk mengantisipasi bencana asap di masa yang akan datang," demikian Lukman. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya