Berita

Komisi II: Pemerintah Harus Terbitkan Perpres Penetapan Asap Jadi Bencana Nasional

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 20:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Perpes tentang penetapan status dan tingkatan bencana nasional sebagai pelaksana dari UU No. 24/2007.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy saat membacakan hasil rapat Komisi II dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Negara Pramono Anung, Kepala BNPB Willem Rampangilei, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kementerian LHK, perwakilan Kementerian ATR/BPN di gedung rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 13/10).

"Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah untuk menggerakkan seluruh sumber daya nasional untuk segera‎ menanggulangi bencana asap," kata Lukman menambahkan.


Berkaitan penegakan hukum, lanjut politikus PKB itu, Komisi II meminta Pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan dengan saksi administrasi (menghentikan kegiatan, membekukan atau mencabut izin) dan penegakan‎ hukum pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat itu, Komisi II juga meminta Pemerintah agar dalam menyikapi bencana asap yang hingga saat ini masih berlangsung tidak hanya terfokus pada panggulangan bencana tersebut, akan tetapi harus mampu pula menyelesaikan akar permasalahan dari penyebab terjadinya bencana secara komprehensif jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang termasuk membangun sistem informasi manajemen kebakaran hutan dan lahan yang lebih baik.

"Komisi II juga meminta Pemerintah untuk lebih mengoptimalkan koordinasi antar kementerian/lem‎baga dan pemerintah daerah," kata Luman.

Ia menambahkan, Komisi II meminta Pemerintah untuk melakukan pemulihan korban bencana asap dan kerusakan lingkungan secara komprehensif.

"Komisi II juga mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan anggaran yang cukup untuk mengantisipasi bencana asap di masa yang akan datang," demikian Lukman. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya