Berita

ilustrasi/net

Hukum

Demokrat Setor 34 Ribu Tanda Tangan Penolakan Revisi ke KPK

SENIN, 12 OKTOBER 2015 | 17:41 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Puluhan anggota Partai Demokrat yang berada di bawah Departement Urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

‎Kedatangan 40 kader Bintang Mercy untuk memberi dukungan kepada lembaga anti-rasuah ‎terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mereka tegas menolak revisi UU KPK karena akan memperlemah dan mengangamputasi kewenangan KPK.‎

Departement Urusan KPK DPP Partai Demokrat menyatakan pelemahan KPK terlihat jelas dalam dalam pasal pasal yang akan direvisi.


‎Seperti adanya pembatasan masa jabatan KPK hanya 12 tahun, pembatasan perkara yang ditangani KPK hanya yang bernilai 50 milyar, penghapusan kewenangan KPK untuk penuntutan, pembatasan wewenang KPK untuk penyadapan dan adanya SP3 yang bisa dilakukan oleh KPK.

‎"Adanya pasal-pasal yang memperlemah KPK ini  memancing reaksi penolakan dari rakyat," kata‎  Ketua Departemen Urusan KPK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jemmy Setiawan di kantor KPK.‎

Jemmy menyatakan, dukungan tersebut disampaikan langsung ke Departemen Urusan KPK DPP Partai Demokrat. Yakni berupa tanda tangan penolakan. Sudah 34 ribuan orang telah menandatangani penolakan revisi UU KPK.

‎Petisi dukungan penolakan disampaikan langsung oleh Jemmy Setiawan kepada perwakilan KPK.  

‎"Kami meminta kepada Eksekutif dan Legislatif sebagai lembaga yang berwenang membuat undang undang untuk menghentikan pembahasan Revisi RUU KPK yang jelas dalam pasalnya memperlemah KPK," tegasnya.

‎DPP Partai Demokrat, lanjut Jemmy, mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

‎"Kalau dari dalam parlemen tidak mengindahkan permintaan rakyat. Kami siap melakukan gerapak ekstraparlementer.‎ Kami juga mengajak masyarakat untuk sama sama mendukung KPK dan menolak Revisi RUU KPK," pungkasnya. [sam]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya