. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan inisiatif DPR merevisi UU KPK pada dasarnya bertujuan memperkuat independensi KPK, sekaligus mencegah agar KPK tidak disalahgunakan untuk tujuan politik tertentu. Terutama dalam hal penyadapan.
"Golkar berpandangan, hak penyadapan KPK tidak boleh dihilangkan. Namun perlu diatur dengan penuh tanggung jawab. KPK harus dilindungi dan diawasi oleh institusi independen yang terpecaya," ungkap dia kepada redaksi, Minggu (11/10).
Menurut Bambang, KPK harus dilindungi agar institusi ini tidak dijadikan alat kekuasaan atau alat untuk mewujudkan kepentingan politik. Perlindungan itu hanya bisa dijalankan oleh sebuah institusi pengawas independen yang beranggotakan para tokoh masyarakat lintas bidang yang kredibilitasnya sudah teruji oleh publik.
"Hingga kini, KPK belum terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan oleh kekuasaan maupun kekuatan-kekuatan politik. Sebagai buktinya, saya langsung menunjuk contoh atau fakta kepemimpinan KPK saat ini. Pertanyaannya sederhana saja; mengapa KPK saat ini harus dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt)?" ungkapnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, publik tentu masih ingat esensi tuduhan-tuduhan yang dialamatkan para elit PDIP kepada ketua KPK definitif saat itu (Abraham Samad). Jika penuturan para elit PDIP itu benar, berarti ada kecenderungan bahwa KPK pun bisa dijadikan kuda tunggangan untuk meraih kepentingan politik.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, fungsi dan tugas KPK dilakoni oleh manusia biasa, bukan malaikat atau Tuhan. Kekuasaan dan kewenangan KPK yang tanpa batas justru akan mencabik-cabik KPK karena orang-orang di dalamnya akan terdorong bertindak semena-mena. Fakta tentang penyebab kehadiran Plt kepemimpinan KPK saat ini adalah benih dari kesemena-menaan itu.
"Maka, saya berharap inisiatif merevisi UU KPK jangan terus menerus dipelintir dengan tafsir sesat tentang keinginan melemahkan KPK. Pahami dengan pikiran jernih tujuan baik dari langkah revisi itu. Kalau ada pasal-pasal yang dianggap melemahkan, mari kita cegah bersama agar tidak masuk," demikian Bambang.
Diketahui, revisi UU No 30/2002 tentang KPK berisi 73 pasal yang diajukan oleh 35 anggota DPR dari 6 fraksi DPR yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Hanura, Fraksi Partai Golkar, PKB, dan PPP. Usulan itu disampaikan saat Rapat Internal Baleg, Selasa (6/10) lalu.
[rus]