Berita

Harry Azhar Azis/net

Wawancara

WAWANCARA

Harry Azhar Azis: Lembaga Yang Rugikan Negara Diberi Masa 'Idah' 60 Hari

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

BPK melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Itahun 2015 kepada DPR. Dari 666 objek pemerik­saan yang terdiri atas 117 objek pada pemerintah pusat, 518 objek pemerintah daerah dan BUMD, serta 31 objek BUMN dan badan lainnya itu, BPK menemukan 4.609 permasalahan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Nilai kerugiannya sangat fantastis yakni menca­pai Rp 21,62 triliun. Bagaimana tindak lanjut temuan? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua BPK Harry Azhar Azis berikut ini?

Setelah Anda melaporkan adanya potensi kerugian neg­ara bagaimana tindaklanjut DPR?
Ya, kita kan sudah melapor­kannya ke DPR dan DPD, dan mereka langsung menindaklan­juti. Mereka kan kalau ada satu kementerian, lembaga atau yang berhubungan dengan mereka, mereka selalu mengawasi. Ya kita tunggu saja.

Hasil pemeriksaan itu teran­cam tak bisa ditindaklanjuti menyusul rencana penerbi­tan Peraturan Pemerintah antikriminalisasi terhadap pejabat...

Hasil pemeriksaan itu teran­cam tak bisa ditindaklanjuti menyusul rencana penerbi­tan Peraturan Pemerintah antikriminalisasi terhadap pejabat...
Terkait tindak lanjut kita kan memberi masa jeda selama 60 hari setelah hasil pemeriksaan itu diterbitkan. Jadi analoginya seperti 'masa idah'. Setelah ter­bitnya hasil pemeriksaan itu selama 60 hari nggak boleh dulu ada intervensi termasuk dari aparat penegak hukum. Jadi misalkan ada kerugian negara katakanlah Rp 100 miliar, kita memberi masa tenggang bagi terperiksa untuk mengembalikan ke kas negara, ke kas daerah atau ke kas perusahaan.

Tapi kalau sudah lebih dari 60 hari ternyata tak ada upaya untuk mengembalikan itu semua maka aparat penegak hukum bisa mengambil langkah. (kasus kerugian negara itu) bisa ditin­daklanjuti dan itu bisa menjadi kasus hukum.

Seandainya sebelum habis­nya 'masa idah' itu kemen­terian, BUMN atau BUMD yang merugikan negara itu baru mampu mengembalikan sebagian kecil dari nilai keru­gian, apa yang akan dilakukan BPK?
Apabila misalkan kerugian negaranya ada Rp 100 miliar,tapi pada hari ke-59 dia mengem­balikan Rp 1 miliar maka itu kita bisa beri perpanjangan waktu. Setelah sampai 152 hari 153 harinya ternyata belum juga dikembalikan secara penuh maka aparat penegak hukum silakan masuk.

Apalagi kalau dia tidak mengembalikan, itu berarti sudah bukan wewenang kita lagi, tapi wewenang aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya