Berita

Harry Azhar Azis/net

Wawancara

WAWANCARA

Harry Azhar Azis: Lembaga Yang Rugikan Negara Diberi Masa 'Idah' 60 Hari

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

BPK melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Itahun 2015 kepada DPR. Dari 666 objek pemerik­saan yang terdiri atas 117 objek pada pemerintah pusat, 518 objek pemerintah daerah dan BUMD, serta 31 objek BUMN dan badan lainnya itu, BPK menemukan 4.609 permasalahan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Nilai kerugiannya sangat fantastis yakni menca­pai Rp 21,62 triliun. Bagaimana tindak lanjut temuan? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua BPK Harry Azhar Azis berikut ini?

Setelah Anda melaporkan adanya potensi kerugian neg­ara bagaimana tindaklanjut DPR?
Ya, kita kan sudah melapor­kannya ke DPR dan DPD, dan mereka langsung menindaklan­juti. Mereka kan kalau ada satu kementerian, lembaga atau yang berhubungan dengan mereka, mereka selalu mengawasi. Ya kita tunggu saja.

Hasil pemeriksaan itu teran­cam tak bisa ditindaklanjuti menyusul rencana penerbi­tan Peraturan Pemerintah antikriminalisasi terhadap pejabat...

Hasil pemeriksaan itu teran­cam tak bisa ditindaklanjuti menyusul rencana penerbi­tan Peraturan Pemerintah antikriminalisasi terhadap pejabat...
Terkait tindak lanjut kita kan memberi masa jeda selama 60 hari setelah hasil pemeriksaan itu diterbitkan. Jadi analoginya seperti 'masa idah'. Setelah ter­bitnya hasil pemeriksaan itu selama 60 hari nggak boleh dulu ada intervensi termasuk dari aparat penegak hukum. Jadi misalkan ada kerugian negara katakanlah Rp 100 miliar, kita memberi masa tenggang bagi terperiksa untuk mengembalikan ke kas negara, ke kas daerah atau ke kas perusahaan.

Tapi kalau sudah lebih dari 60 hari ternyata tak ada upaya untuk mengembalikan itu semua maka aparat penegak hukum bisa mengambil langkah. (kasus kerugian negara itu) bisa ditin­daklanjuti dan itu bisa menjadi kasus hukum.

Seandainya sebelum habis­nya 'masa idah' itu kemen­terian, BUMN atau BUMD yang merugikan negara itu baru mampu mengembalikan sebagian kecil dari nilai keru­gian, apa yang akan dilakukan BPK?
Apabila misalkan kerugian negaranya ada Rp 100 miliar,tapi pada hari ke-59 dia mengem­balikan Rp 1 miliar maka itu kita bisa beri perpanjangan waktu. Setelah sampai 152 hari 153 harinya ternyata belum juga dikembalikan secara penuh maka aparat penegak hukum silakan masuk.

Apalagi kalau dia tidak mengembalikan, itu berarti sudah bukan wewenang kita lagi, tapi wewenang aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya