Berita

Harry Azhar Azis/net

Wawancara

WAWANCARA

Harry Azhar Azis: Lembaga Yang Rugikan Negara Diberi Masa 'Idah' 60 Hari

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

BPK melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Itahun 2015 kepada DPR. Dari 666 objek pemerik­saan yang terdiri atas 117 objek pada pemerintah pusat, 518 objek pemerintah daerah dan BUMD, serta 31 objek BUMN dan badan lainnya itu, BPK menemukan 4.609 permasalahan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Nilai kerugiannya sangat fantastis yakni menca­pai Rp 21,62 triliun. Bagaimana tindak lanjut temuan? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua BPK Harry Azhar Azis berikut ini?

Setelah Anda melaporkan adanya potensi kerugian neg­ara bagaimana tindaklanjut DPR?
Ya, kita kan sudah melapor­kannya ke DPR dan DPD, dan mereka langsung menindaklan­juti. Mereka kan kalau ada satu kementerian, lembaga atau yang berhubungan dengan mereka, mereka selalu mengawasi. Ya kita tunggu saja.

Hasil pemeriksaan itu teran­cam tak bisa ditindaklanjuti menyusul rencana penerbi­tan Peraturan Pemerintah antikriminalisasi terhadap pejabat...

Hasil pemeriksaan itu teran­cam tak bisa ditindaklanjuti menyusul rencana penerbi­tan Peraturan Pemerintah antikriminalisasi terhadap pejabat...
Terkait tindak lanjut kita kan memberi masa jeda selama 60 hari setelah hasil pemeriksaan itu diterbitkan. Jadi analoginya seperti 'masa idah'. Setelah ter­bitnya hasil pemeriksaan itu selama 60 hari nggak boleh dulu ada intervensi termasuk dari aparat penegak hukum. Jadi misalkan ada kerugian negara katakanlah Rp 100 miliar, kita memberi masa tenggang bagi terperiksa untuk mengembalikan ke kas negara, ke kas daerah atau ke kas perusahaan.

Tapi kalau sudah lebih dari 60 hari ternyata tak ada upaya untuk mengembalikan itu semua maka aparat penegak hukum bisa mengambil langkah. (kasus kerugian negara itu) bisa ditin­daklanjuti dan itu bisa menjadi kasus hukum.

Seandainya sebelum habis­nya 'masa idah' itu kemen­terian, BUMN atau BUMD yang merugikan negara itu baru mampu mengembalikan sebagian kecil dari nilai keru­gian, apa yang akan dilakukan BPK?
Apabila misalkan kerugian negaranya ada Rp 100 miliar,tapi pada hari ke-59 dia mengem­balikan Rp 1 miliar maka itu kita bisa beri perpanjangan waktu. Setelah sampai 152 hari 153 harinya ternyata belum juga dikembalikan secara penuh maka aparat penegak hukum silakan masuk.

Apalagi kalau dia tidak mengembalikan, itu berarti sudah bukan wewenang kita lagi, tapi wewenang aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya