Berita

Harry Azhar Azis/net

Wawancara

WAWANCARA

Harry Azhar Azis: Lembaga Yang Rugikan Negara Diberi Masa 'Idah' 60 Hari

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

BPK melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Itahun 2015 kepada DPR. Dari 666 objek pemerik­saan yang terdiri atas 117 objek pada pemerintah pusat, 518 objek pemerintah daerah dan BUMD, serta 31 objek BUMN dan badan lainnya itu, BPK menemukan 4.609 permasalahan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Nilai kerugiannya sangat fantastis yakni menca­pai Rp 21,62 triliun. Bagaimana tindak lanjut temuan? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua BPK Harry Azhar Azis berikut ini?

Setelah Anda melaporkan adanya potensi kerugian neg­ara bagaimana tindaklanjut DPR?
Ya, kita kan sudah melapor­kannya ke DPR dan DPD, dan mereka langsung menindaklan­juti. Mereka kan kalau ada satu kementerian, lembaga atau yang berhubungan dengan mereka, mereka selalu mengawasi. Ya kita tunggu saja.

Hasil pemeriksaan itu teran­cam tak bisa ditindaklanjuti menyusul rencana penerbi­tan Peraturan Pemerintah antikriminalisasi terhadap pejabat...

Hasil pemeriksaan itu teran­cam tak bisa ditindaklanjuti menyusul rencana penerbi­tan Peraturan Pemerintah antikriminalisasi terhadap pejabat...
Terkait tindak lanjut kita kan memberi masa jeda selama 60 hari setelah hasil pemeriksaan itu diterbitkan. Jadi analoginya seperti 'masa idah'. Setelah ter­bitnya hasil pemeriksaan itu selama 60 hari nggak boleh dulu ada intervensi termasuk dari aparat penegak hukum. Jadi misalkan ada kerugian negara katakanlah Rp 100 miliar, kita memberi masa tenggang bagi terperiksa untuk mengembalikan ke kas negara, ke kas daerah atau ke kas perusahaan.

Tapi kalau sudah lebih dari 60 hari ternyata tak ada upaya untuk mengembalikan itu semua maka aparat penegak hukum bisa mengambil langkah. (kasus kerugian negara itu) bisa ditin­daklanjuti dan itu bisa menjadi kasus hukum.

Seandainya sebelum habis­nya 'masa idah' itu kemen­terian, BUMN atau BUMD yang merugikan negara itu baru mampu mengembalikan sebagian kecil dari nilai keru­gian, apa yang akan dilakukan BPK?
Apabila misalkan kerugian negaranya ada Rp 100 miliar,tapi pada hari ke-59 dia mengem­balikan Rp 1 miliar maka itu kita bisa beri perpanjangan waktu. Setelah sampai 152 hari 153 harinya ternyata belum juga dikembalikan secara penuh maka aparat penegak hukum silakan masuk.

Apalagi kalau dia tidak mengembalikan, itu berarti sudah bukan wewenang kita lagi, tapi wewenang aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya