Berita

Bisnis

Rangsang Investor Luar, Menteri Ferry Akan Terbitkan Kepmen Pertanahan

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 21:56 WIB | LAPORAN:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursidan Baldan akan menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) terkait standar pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam penanaman modal.

"Kepmen akan diterbitkan pada Senin (12/10) pekan depan," kata Menteri ATR/BPN RI Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan persnya.

Ferry menuturkan kebijakan upaya percepatan pelayanan untuk mendongkrak bidang perekonomian itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada rapat kabinet terbatas.


Dia menyatakan Kepmen tentang standar pelayanan itu merupakan pokok deregulasi atau penyempurnaan investasi pada bidang pertanahan, terutama untuk investor luar.

Ferry menyebutkan terdapat tiga poin utama kebijakan pelayanan yang tercantum pada Kepmen itu yakni penanganan permohonan, proses pengumpulan persyaratan dan perpanjangan investasi pengelolaan lahan hak guna usaha.

Ferry mencontohkan jenis kegiatan percepatan standar pelayanan seperti informasi ketersediaan lahan diproses selama tiga jam.

Kemudian pertimbangan teknis pertanahan pemeriksaan persyaratan tiga hari kerja untuk lahan tanah luas kurang dari 200 hektar maksimal tiga hari kerja.

"Untuk lahan tanah lebih dari 200 hektar paling lama lima hari kerja," tutur Ferry.

Pengukuran lahan tanah untuk kelengkapan syarat paling lama 10 hari kerja, luas lahan kurang dari 200 hektar selama 15 hari kerja dan lebih dari 200 hektar maksimal 20 hari kerja.

Sementara pelayanan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) biasa 30 hari hingga 90 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari hingga 45 hari kerja.

Pelayanan perpanjangan atau pembaharuan HGU dari 20 hari hingga 70 hari kerja menjadi tujuh hari hingga 14 hari kerja.

Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dari 50 hari kerja menjadi 20 hari hingga 30 hari kerja, sedangkan perpanjangan HGB dari 20 hari hingga 50 hari kerja menjadi lima hari hingga tujuh hari kerja.

"Penerbitan sertifikat dari lima hari kerja menjadi sehari hari kerja," ujar Ferry.

Ferry mengharapkan percepatan standar pelayanan itu dapat membuka atmosfer investasi, serta memberikan kepastian, kemudahan dan keterbukaan pelayanan terhadap penanam modal maupun masyarakat.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya