Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursidan Baldan akan menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) terkait standar pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam penanaman modal.
"Kepmen akan diterbitkan pada Senin (12/10) pekan depan," kata Menteri ATR/BPN RI Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan persnya.
Ferry menuturkan kebijakan upaya percepatan pelayanan untuk mendongkrak bidang perekonomian itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada rapat kabinet terbatas.
Dia menyatakan Kepmen tentang standar pelayanan itu merupakan pokok deregulasi atau penyempurnaan investasi pada bidang pertanahan, terutama untuk investor luar.
Ferry menyebutkan terdapat tiga poin utama kebijakan pelayanan yang tercantum pada Kepmen itu yakni penanganan permohonan, proses pengumpulan persyaratan dan perpanjangan investasi pengelolaan lahan hak guna usaha.
Ferry mencontohkan jenis kegiatan percepatan standar pelayanan seperti informasi ketersediaan lahan diproses selama tiga jam.
Kemudian pertimbangan teknis pertanahan pemeriksaan persyaratan tiga hari kerja untuk lahan tanah luas kurang dari 200 hektar maksimal tiga hari kerja.
"Untuk lahan tanah lebih dari 200 hektar paling lama lima hari kerja," tutur Ferry.
Pengukuran lahan tanah untuk kelengkapan syarat paling lama 10 hari kerja, luas lahan kurang dari 200 hektar selama 15 hari kerja dan lebih dari 200 hektar maksimal 20 hari kerja.
Sementara pelayanan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) biasa 30 hari hingga 90 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari hingga 45 hari kerja.
Pelayanan perpanjangan atau pembaharuan HGU dari 20 hari hingga 70 hari kerja menjadi tujuh hari hingga 14 hari kerja.
Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dari 50 hari kerja menjadi 20 hari hingga 30 hari kerja, sedangkan perpanjangan HGB dari 20 hari hingga 50 hari kerja menjadi lima hari hingga tujuh hari kerja.
"Penerbitan sertifikat dari lima hari kerja menjadi sehari hari kerja," ujar Ferry.
Ferry mengharapkan percepatan standar pelayanan itu dapat membuka atmosfer investasi, serta memberikan kepastian, kemudahan dan keterbukaan pelayanan terhadap penanam modal maupun masyarakat.
[dem]