Berita

Bisnis

Rangsang Investor Luar, Menteri Ferry Akan Terbitkan Kepmen Pertanahan

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 21:56 WIB | LAPORAN:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursidan Baldan akan menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) terkait standar pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam penanaman modal.

"Kepmen akan diterbitkan pada Senin (12/10) pekan depan," kata Menteri ATR/BPN RI Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan persnya.

Ferry menuturkan kebijakan upaya percepatan pelayanan untuk mendongkrak bidang perekonomian itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada rapat kabinet terbatas.


Dia menyatakan Kepmen tentang standar pelayanan itu merupakan pokok deregulasi atau penyempurnaan investasi pada bidang pertanahan, terutama untuk investor luar.

Ferry menyebutkan terdapat tiga poin utama kebijakan pelayanan yang tercantum pada Kepmen itu yakni penanganan permohonan, proses pengumpulan persyaratan dan perpanjangan investasi pengelolaan lahan hak guna usaha.

Ferry mencontohkan jenis kegiatan percepatan standar pelayanan seperti informasi ketersediaan lahan diproses selama tiga jam.

Kemudian pertimbangan teknis pertanahan pemeriksaan persyaratan tiga hari kerja untuk lahan tanah luas kurang dari 200 hektar maksimal tiga hari kerja.

"Untuk lahan tanah lebih dari 200 hektar paling lama lima hari kerja," tutur Ferry.

Pengukuran lahan tanah untuk kelengkapan syarat paling lama 10 hari kerja, luas lahan kurang dari 200 hektar selama 15 hari kerja dan lebih dari 200 hektar maksimal 20 hari kerja.

Sementara pelayanan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) biasa 30 hari hingga 90 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari hingga 45 hari kerja.

Pelayanan perpanjangan atau pembaharuan HGU dari 20 hari hingga 70 hari kerja menjadi tujuh hari hingga 14 hari kerja.

Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dari 50 hari kerja menjadi 20 hari hingga 30 hari kerja, sedangkan perpanjangan HGB dari 20 hari hingga 50 hari kerja menjadi lima hari hingga tujuh hari kerja.

"Penerbitan sertifikat dari lima hari kerja menjadi sehari hari kerja," ujar Ferry.

Ferry mengharapkan percepatan standar pelayanan itu dapat membuka atmosfer investasi, serta memberikan kepastian, kemudahan dan keterbukaan pelayanan terhadap penanam modal maupun masyarakat.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya