Berita

Humor Politik

KORUPSI DERMAGA SABANG

Terdakwa Tak Bisa Ngomong, Sidang Perdana Batal Digelar

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 15:37 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang perdana kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang dengan terdakwa Teuku Syaiful Ahmad digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa ini terpaksa ditunda karena Teuku Syaful yang merupakan bekas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menderita sakit.

Syaiful yang hadir dalam sidang terlihat menggunakan kursi roda. Ketua Majelis Hakim, Casmaya yang memimpin jalannya persidangan sempat menanyakan kondisi Syaiful. Namun, dia tidak bisa merespon pertanyaan hakim.


"Namanya siapa?" tanya Hakim Casmaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Tidak mendapat jawaban dari Syaiful, Majelis Hakim lantas menanyakan kondisi Syaiful kepada istrinya yang ikut mendampingi.

Menurut keterangan istrinya, Itin Agustina suaminya sama sekali tidak bisa berkomunikasi.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Iskandar Marwanto pun menjelaskan kondisi Syaiful. Dia mengungkapkan jika terdakwa mengalami sakit stroke. Bahkan, pihak JPU KPK sudah meminta surat rujukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Syaiful.

"Kita rujuk ke IDI pada saat penyidikan, memang menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit permanen karena stroke tidak bisa aktif komunikasi," jelas JPU KPK.

Mendapat penjelasan dari JPU KPK, Majelis Hakum akhirnya menskors persidangan untuk menentukan jalannya sidang.

"Kalau begitu sikap kami, untuk ambil sikap terkait perkara diskors dulu," ucap Hakim Casmaya.

Setelah sidang kembali dilanjutkan, Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 15 Oktober 2015.

Usai sidang diskors, Jaksa Iskandar yang dikonfirmasi terkait penyakit Syaiful menuturkan jika terdakwa sempat dalam kondisi sehat saat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kondisinya memburuk lantaran mengalami sakit.

"Berdasarkan putusan pimpinan diputuskan dilimpahkan ke Pengadilan agar objektif Majelis Hakim bisa menilai," pungkasnya.[dem]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya