Berita

Humor Politik

KORUPSI DERMAGA SABANG

Terdakwa Tak Bisa Ngomong, Sidang Perdana Batal Digelar

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 15:37 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang perdana kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang dengan terdakwa Teuku Syaiful Ahmad digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa ini terpaksa ditunda karena Teuku Syaful yang merupakan bekas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menderita sakit.

Syaiful yang hadir dalam sidang terlihat menggunakan kursi roda. Ketua Majelis Hakim, Casmaya yang memimpin jalannya persidangan sempat menanyakan kondisi Syaiful. Namun, dia tidak bisa merespon pertanyaan hakim.

"Namanya siapa?" tanya Hakim Casmaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Tidak mendapat jawaban dari Syaiful, Majelis Hakim lantas menanyakan kondisi Syaiful kepada istrinya yang ikut mendampingi.

Menurut keterangan istrinya, Itin Agustina suaminya sama sekali tidak bisa berkomunikasi.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Iskandar Marwanto pun menjelaskan kondisi Syaiful. Dia mengungkapkan jika terdakwa mengalami sakit stroke. Bahkan, pihak JPU KPK sudah meminta surat rujukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Syaiful.

"Kita rujuk ke IDI pada saat penyidikan, memang menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit permanen karena stroke tidak bisa aktif komunikasi," jelas JPU KPK.

Mendapat penjelasan dari JPU KPK, Majelis Hakum akhirnya menskors persidangan untuk menentukan jalannya sidang.

"Kalau begitu sikap kami, untuk ambil sikap terkait perkara diskors dulu," ucap Hakim Casmaya.

Setelah sidang kembali dilanjutkan, Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 15 Oktober 2015.

Usai sidang diskors, Jaksa Iskandar yang dikonfirmasi terkait penyakit Syaiful menuturkan jika terdakwa sempat dalam kondisi sehat saat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kondisinya memburuk lantaran mengalami sakit.

"Berdasarkan putusan pimpinan diputuskan dilimpahkan ke Pengadilan agar objektif Majelis Hakim bisa menilai," pungkasnya.[dem]

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya