Berita

Humor Politik

KORUPSI DERMAGA SABANG

Terdakwa Tak Bisa Ngomong, Sidang Perdana Batal Digelar

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 15:37 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang perdana kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang dengan terdakwa Teuku Syaiful Ahmad digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa ini terpaksa ditunda karena Teuku Syaful yang merupakan bekas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menderita sakit.

Syaiful yang hadir dalam sidang terlihat menggunakan kursi roda. Ketua Majelis Hakim, Casmaya yang memimpin jalannya persidangan sempat menanyakan kondisi Syaiful. Namun, dia tidak bisa merespon pertanyaan hakim.


"Namanya siapa?" tanya Hakim Casmaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Tidak mendapat jawaban dari Syaiful, Majelis Hakim lantas menanyakan kondisi Syaiful kepada istrinya yang ikut mendampingi.

Menurut keterangan istrinya, Itin Agustina suaminya sama sekali tidak bisa berkomunikasi.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Iskandar Marwanto pun menjelaskan kondisi Syaiful. Dia mengungkapkan jika terdakwa mengalami sakit stroke. Bahkan, pihak JPU KPK sudah meminta surat rujukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Syaiful.

"Kita rujuk ke IDI pada saat penyidikan, memang menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit permanen karena stroke tidak bisa aktif komunikasi," jelas JPU KPK.

Mendapat penjelasan dari JPU KPK, Majelis Hakum akhirnya menskors persidangan untuk menentukan jalannya sidang.

"Kalau begitu sikap kami, untuk ambil sikap terkait perkara diskors dulu," ucap Hakim Casmaya.

Setelah sidang kembali dilanjutkan, Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 15 Oktober 2015.

Usai sidang diskors, Jaksa Iskandar yang dikonfirmasi terkait penyakit Syaiful menuturkan jika terdakwa sempat dalam kondisi sehat saat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kondisinya memburuk lantaran mengalami sakit.

"Berdasarkan putusan pimpinan diputuskan dilimpahkan ke Pengadilan agar objektif Majelis Hakim bisa menilai," pungkasnya.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya