Berita

Humor Politik

KORUPSI DERMAGA SABANG

Terdakwa Tak Bisa Ngomong, Sidang Perdana Batal Digelar

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 15:37 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang perdana kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang dengan terdakwa Teuku Syaiful Ahmad digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa ini terpaksa ditunda karena Teuku Syaful yang merupakan bekas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menderita sakit.

Syaiful yang hadir dalam sidang terlihat menggunakan kursi roda. Ketua Majelis Hakim, Casmaya yang memimpin jalannya persidangan sempat menanyakan kondisi Syaiful. Namun, dia tidak bisa merespon pertanyaan hakim.


"Namanya siapa?" tanya Hakim Casmaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Tidak mendapat jawaban dari Syaiful, Majelis Hakim lantas menanyakan kondisi Syaiful kepada istrinya yang ikut mendampingi.

Menurut keterangan istrinya, Itin Agustina suaminya sama sekali tidak bisa berkomunikasi.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Iskandar Marwanto pun menjelaskan kondisi Syaiful. Dia mengungkapkan jika terdakwa mengalami sakit stroke. Bahkan, pihak JPU KPK sudah meminta surat rujukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Syaiful.

"Kita rujuk ke IDI pada saat penyidikan, memang menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit permanen karena stroke tidak bisa aktif komunikasi," jelas JPU KPK.

Mendapat penjelasan dari JPU KPK, Majelis Hakum akhirnya menskors persidangan untuk menentukan jalannya sidang.

"Kalau begitu sikap kami, untuk ambil sikap terkait perkara diskors dulu," ucap Hakim Casmaya.

Setelah sidang kembali dilanjutkan, Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 15 Oktober 2015.

Usai sidang diskors, Jaksa Iskandar yang dikonfirmasi terkait penyakit Syaiful menuturkan jika terdakwa sempat dalam kondisi sehat saat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kondisinya memburuk lantaran mengalami sakit.

"Berdasarkan putusan pimpinan diputuskan dilimpahkan ke Pengadilan agar objektif Majelis Hakim bisa menilai," pungkasnya.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya