Berita

Humor Politik

KORUPSI DERMAGA SABANG

Terdakwa Tak Bisa Ngomong, Sidang Perdana Batal Digelar

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 15:37 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang perdana kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang dengan terdakwa Teuku Syaiful Ahmad digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa ini terpaksa ditunda karena Teuku Syaful yang merupakan bekas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menderita sakit.

Syaiful yang hadir dalam sidang terlihat menggunakan kursi roda. Ketua Majelis Hakim, Casmaya yang memimpin jalannya persidangan sempat menanyakan kondisi Syaiful. Namun, dia tidak bisa merespon pertanyaan hakim.


"Namanya siapa?" tanya Hakim Casmaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Tidak mendapat jawaban dari Syaiful, Majelis Hakim lantas menanyakan kondisi Syaiful kepada istrinya yang ikut mendampingi.

Menurut keterangan istrinya, Itin Agustina suaminya sama sekali tidak bisa berkomunikasi.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Iskandar Marwanto pun menjelaskan kondisi Syaiful. Dia mengungkapkan jika terdakwa mengalami sakit stroke. Bahkan, pihak JPU KPK sudah meminta surat rujukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Syaiful.

"Kita rujuk ke IDI pada saat penyidikan, memang menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit permanen karena stroke tidak bisa aktif komunikasi," jelas JPU KPK.

Mendapat penjelasan dari JPU KPK, Majelis Hakum akhirnya menskors persidangan untuk menentukan jalannya sidang.

"Kalau begitu sikap kami, untuk ambil sikap terkait perkara diskors dulu," ucap Hakim Casmaya.

Setelah sidang kembali dilanjutkan, Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 15 Oktober 2015.

Usai sidang diskors, Jaksa Iskandar yang dikonfirmasi terkait penyakit Syaiful menuturkan jika terdakwa sempat dalam kondisi sehat saat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kondisinya memburuk lantaran mengalami sakit.

"Berdasarkan putusan pimpinan diputuskan dilimpahkan ke Pengadilan agar objektif Majelis Hakim bisa menilai," pungkasnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya