Berita

ilustrasi/net

Hukum

Intervensi Kasus Pengusaha di Tanjung Priok, Kapolri Didesak Pecat Brigjen Anton Wahono

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Aksi jenderal polisi di Biro Paminal Propam Polri mengintervensi perkara yang sudah P21 dengan tersangka dua pengusaha, Azhar Umar dan Azwar Umar, disayangkan.

Apalagi intervensi dilakukan sang jenderal saat sejumlah jenderal di Mabes Polri berang tatkala segelintir akademisi mengintervensi dan mendesak agar Presiden Jokowi mendeponir perkara Bambang Widjojanto (BW) yang sudah P21.

Indonesia Police Watch (IPW) kembali menegaskan sikap jenderal polisi mau menang sendiri. Giliran para akademisi mengintervensi perkara BW yang sudah P21 mereka berang.


"Tapi ketika Brigjen Anton Wahono Karo Paminal Propam mengintervensi perkara P21 yang melibatkan dua pengusaha, Azhar Umar dan Azwar Umar, mereka diam dan membiarkan," kata Ketua Presidium ‎IPW, Neta S Pane, kepada wartawan, Rabu (7/10).

Bahkan, para penyidik yang menangani perkara kedua pengusaha di Pelabuhan Tanjung Priok ini, tambahnya, malah diibiarkan menjadi bulan-bulanan pemeriksaan Propam, walau pemanggilan pemeriksaan itu tidak memakai surat resmi dan menyalahi SOP.

"Apakah karena kedua tersangka adalah pengusaha sehingga mendapat keistimewaan dan para penyidik kelas bawah yang sudah bekerja maksimal memeriksa perkara itu lalu dikorbankan serta diperiksa hingga tengah malam," kata Neta lagi.

Melihat kinerja Paminal Propam yang tidak profesional itu, IPW mendesak Kapolri dan Wakapolri segera mengevaluasi kinerja Karopaminal Propam Polri Brigjen Anton Wahono, untuk kemudian segara mencopot dari jabatannya.

Neta menegaskan apa yang dilakukan Propam yang sudah mengintervensi perkara melibatkan kedua pengusaha itu adalah tindakan yang sangat memalukan, terutama di tengah para jenderal Polri sedang mengecam intervensi sejumlah akademisi terhadap perkara BW yang sudah P21.

"‎Ironisnya lagi, intervensi Propam dilakukan seakan hendak membela kedua pengusaha itu, yang sesungguhnya kedua pengusaha itu berstatus DPO," ujarnya..

Bahkan, pada 4 Juni 2015, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkumham agar mencekal kedua pengusaha yang buron itu. Ironisnya, setelah Buwas dicopot sebagai Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah cenderung dilindungi dan perkaranya yang sudah P21 malah diintervensi sehingga tak kunjung bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan dicopotnya Brigjen Anton Wahono dari jabatannya, IPW berharap Paminal Propam bisa bekerja profesional dan tidak lagi mengintervensi perkara yang sudah P21.

"Tapi segera mendorong perkaranya ke pengadilan dan kedua pengusaha yang DPO itu bisa ditangkap untuk diserahkan ke kejaksaan," demikian Neta.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya