Berita

Dipastikan Fit and Proper Test Capim KPK Tidak Terganggu dengan RUU KPK

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 18:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi III DPR memastikan pelaksanaan fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK tidak akan terganggu dengan adanya usulan revisi UU KPK.

"Enggak ada hubungannya," kata Wakil Ketua Komisi, Benny K. Harman, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 7/10).

Menurutnya, rencana revisi UU itu juga masih dalam tahapan, belum ada hasil final dan persetujuan. Karenanya, perdebatan tentang revisi dan capim KPK ini tidak akan berkaitan.


Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu beranggapan, UU KPK memang perlu direvisi. Tujuannya, untuk mencegah adanya multiintepretasi, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPK di kemudian hari, serta membentuk KPK sebagai institusi yang kuat, kredibel, akuntabel, dan transparan.

"Ini sudah lama diwacanakan. Tapi substansinya revisi UU KPK harus diletakan dalam upaya untuk memperkuat institusi KPK. Untuk memperkuat lembaga penegak hukum lain dalam memberantas korupsi. Sebab, KPK tidak mungkin mampu melakukan atau menjalankan itu sendirian," ujar dia.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, hingga saat ini Komisi III menunggu surat dari pimpinan DPR ke Komisi III. Sebab, sampai saat ini belum ada surat itu. "Kita menunggu surat dari pimpinan DPR ke Komisi III," ungkap dia.

Aziz enggan berkomentar ketika disinggung pelaksanaan fit and proper test capim KPK ini akan terganggu dengan rencana revisi UU KPK. Menurutnya, revisi ini masih sebatas usulan dan belum resmi.

"Inikan (RUU KPK) belum dibacakan di paripurna, belum resmi. Kalau belum ya masih wacana. Jangan paksa saya bicara yang tidak ada fakta hukumnya," tukas politikus Partai Golkar itu. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya