Berita

hendrawan supratikno/net

Ini Alasan Mengapa RUU Pengampunan Mau Ampuni Pengemplang Pajak

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 12:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. ‎Salah satu yang menjadi perhatian di dalam RUU Pengampunan Pajak Nasional‎ adalah para pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diusulkan mendapat pengampunan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menjelaskan, saat ini banyak warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar sistem perbankan nasional. Dana tersebut memiliki berbagai macam bentuk.

"Banyak, seperti keuntungan usaha yang tidak dilaporkan, penghindaran atau pengelabuhan pajak, hasil transfer pricing, hasil korupsi dan pencucian uang," papar Hendrawan saat dikonfirmasi (Rabu, 7/10).


Anggota Komisi XI DPR itu mengatakan, pengampunan dapat diberikan kepada siapa saja termasuk koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang yang mau melaporkan dan memasukkan dana tersebut ke dalam negeri. Meski demikian, ada pengecualian dalam usulan pemberian pengampunan itu, yaitu terkait terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia.

Hendrawan mengungkapkan, saat ini dana WNI yang disimpan di luar sistem perbankan nasional itu mencapai Rp 2.000 triliun (dalam negeri), dan Rp 3.000 triliun (luar negeri). Ironisnya, seringkali dana yang terdapat di luar negeri itu dimanfaatkan oleh negara lain untuk dana pembangunan atau justru memberikan kredit pinjaman kepada negara lain termasuk Indonesia.

Hendrawan menambahkan, untuk besaran jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai lbiaya pengampunan' hingga kini masih dirumuskan. Namun, menurut dia, besaran itu bisa dibuat secara progresif tergantung pada kecekatan pemilik dana dalam melaporkannya dan besaran dana yang dilaporkan. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya