Berita

Hadar Nafis Gumay/net

Wawancara

WAWANCARA

Hadar Nafis Gumay: Keputusan MK Soal Calon Tunggal Menjadi Jalan Atas Kebuntuan Kita Selama Ini

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang memberi lampu hijau bagi daerah untuk tetap menggelar pilkada meski hanya memiliki calon tunggal memberi angin segar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya KPU merasa mengalami kebuntuan lantaran tak memi­liki dasar hukum tetap untuk tetap menggelar pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Berikut petikan wawancara komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dengan Rakyat Merdeka menanggapi keputusan MK tersebut:

Bagaimana Anda menilai keputusan MK soal calon tunggal ini?

Kami berpandangan kepu­tusan ini sudah tepat. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini maka kami sebagai penyelanggara harus melaksana­kannya.

Tepatnya di mana...

Tepatnya di mana...
Karena (keputusan) ini mem­berikan jalan atas kebuntuan se­lama ini. (terkait gelaran pilkada bagi calon tunggal) ini kan suatu hal yang belum diatur. Dan kalau memperhatikan putusan MK itu, ada maksud-maksud yang positif terutama terkait hak konstitusional masyarakat yang tidak hilang. Artinya mereka tetap bisa memilih meski cuma memiliki satu pasangan calon. Selama ini kan suatu daerah itu harus menunggu cukup lama gara-gara pasangan calon cuma satu kini lewat putusannya MK sudah memberi ruang. Jadi saya kira tepat putusan MK ini, mem­berikan jalan keluar.

Ke depannya apa yang mesti disiapkan KPU untuk mengek­sekusi putusan MK ini?
Ya kami sedang membahas dan menyusun peraturan baru, yaitu peraturan pilkada dengan satu pasangan calon.

Kapan selesai pembahasan­nya?
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan selesai.

Sebenarnya daerah mana saja yang pilkadanya hanya diisi oleh calon tunggal?
Ada tiga daerah yang me­mang sempat kami tunda untuk pelaksanaan pilkadanya, tidak dilaksanakan pada 2015 antara lain Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.

Lantas bagaimana kesia­pan ketiga daerah itu dalam mengeksekusi putusan MK?
Saya kira mereka sudah mendengar betul, bahkan su­dah melakukan persiapan se­jak putusan MK dikeluarkan dan kami juga sudah menge­luarkan surat untuk melakukan persiapan. Kami juga sudah mengundang mereka dan sudah melaksanakan rapat tentunya bersama dan mendengar apa yang mereka sampaikan, sebet­ulnya mereka cukup siap untuk melaksanakannya. Tinggal me­mang untuk tahapan selanjut­nya dan persisnya dilaksanakan itu perlu ada peraturan KPU yang baru. Dalam beberapa hal untuk perubahan jadwal dan persiapan-persiapan lain itu bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu Peraturan KPU baru ditetapkan.

Kalau untuk calonnya sudah sejauh mana persiapannya?
Yang pertama dilakukan ada­lah harus mengubah dulu jad­wal mereka dan mereka harus memverifikasi ulang persyaratan pasangan calon. Sebelumnya semuanya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 dan perubahannya Nomor 12 Tahun 2015. Jadi waktu pendaftaran yang lalu itu sebetulnya sudah ada satu calon pasangan yang pendaftarannya diterima, do­kumen-dokumennya pun sudah kami terima, tinggal sesegera mungkin kita memverifikasi atau meneliti dokumen tersebut dan meminta mereka melaksanakan atau mengikuti pemeriksaan kesehatan.  ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya