Berita

Hadar Nafis Gumay/net

Wawancara

WAWANCARA

Hadar Nafis Gumay: Keputusan MK Soal Calon Tunggal Menjadi Jalan Atas Kebuntuan Kita Selama Ini

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang memberi lampu hijau bagi daerah untuk tetap menggelar pilkada meski hanya memiliki calon tunggal memberi angin segar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya KPU merasa mengalami kebuntuan lantaran tak memi­liki dasar hukum tetap untuk tetap menggelar pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Berikut petikan wawancara komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dengan Rakyat Merdeka menanggapi keputusan MK tersebut:

Bagaimana Anda menilai keputusan MK soal calon tunggal ini?

Kami berpandangan kepu­tusan ini sudah tepat. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini maka kami sebagai penyelanggara harus melaksana­kannya.

Tepatnya di mana...

Tepatnya di mana...
Karena (keputusan) ini mem­berikan jalan atas kebuntuan se­lama ini. (terkait gelaran pilkada bagi calon tunggal) ini kan suatu hal yang belum diatur. Dan kalau memperhatikan putusan MK itu, ada maksud-maksud yang positif terutama terkait hak konstitusional masyarakat yang tidak hilang. Artinya mereka tetap bisa memilih meski cuma memiliki satu pasangan calon. Selama ini kan suatu daerah itu harus menunggu cukup lama gara-gara pasangan calon cuma satu kini lewat putusannya MK sudah memberi ruang. Jadi saya kira tepat putusan MK ini, mem­berikan jalan keluar.

Ke depannya apa yang mesti disiapkan KPU untuk mengek­sekusi putusan MK ini?
Ya kami sedang membahas dan menyusun peraturan baru, yaitu peraturan pilkada dengan satu pasangan calon.

Kapan selesai pembahasan­nya?
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan selesai.

Sebenarnya daerah mana saja yang pilkadanya hanya diisi oleh calon tunggal?
Ada tiga daerah yang me­mang sempat kami tunda untuk pelaksanaan pilkadanya, tidak dilaksanakan pada 2015 antara lain Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.

Lantas bagaimana kesia­pan ketiga daerah itu dalam mengeksekusi putusan MK?
Saya kira mereka sudah mendengar betul, bahkan su­dah melakukan persiapan se­jak putusan MK dikeluarkan dan kami juga sudah menge­luarkan surat untuk melakukan persiapan. Kami juga sudah mengundang mereka dan sudah melaksanakan rapat tentunya bersama dan mendengar apa yang mereka sampaikan, sebet­ulnya mereka cukup siap untuk melaksanakannya. Tinggal me­mang untuk tahapan selanjut­nya dan persisnya dilaksanakan itu perlu ada peraturan KPU yang baru. Dalam beberapa hal untuk perubahan jadwal dan persiapan-persiapan lain itu bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu Peraturan KPU baru ditetapkan.

Kalau untuk calonnya sudah sejauh mana persiapannya?
Yang pertama dilakukan ada­lah harus mengubah dulu jad­wal mereka dan mereka harus memverifikasi ulang persyaratan pasangan calon. Sebelumnya semuanya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 dan perubahannya Nomor 12 Tahun 2015. Jadi waktu pendaftaran yang lalu itu sebetulnya sudah ada satu calon pasangan yang pendaftarannya diterima, do­kumen-dokumennya pun sudah kami terima, tinggal sesegera mungkin kita memverifikasi atau meneliti dokumen tersebut dan meminta mereka melaksanakan atau mengikuti pemeriksaan kesehatan.  ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya