Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINEKAAN (41)

Memproteksi Korupsi

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 09:37 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

FIKIH kebihinnekaan gar­us mencegah korupsi dan segala macam bentuk pe­nyelewengan. Tujuan se­mula Fikih sesungguhnya untuk mencegak terjadinya ketidak adilan dan ketimpa­ngan sosial sekaligus men­jatuhkan sanksi keras terh­adap para pelaku criminal. Banyak kasus menarik untuk diperhatikan, ba­gaimana sikap Nabi Muhammad saw terhadap pelaku korupsi khususnya pemberi sogok atau gratifikasi (risywah). Abu Humaid al-Sa'idi r.a. berkata: "Nabi Muhammad Saw memperkerja­kan seorang laki-laki dari suku al-Azdi bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: Hadza la­kum wa hadza ahdiya liy (Ini untuk kalian se­bagai zakat dan ini dihadiahkan untukku). Nabi menanggapi kasus ini dengan mengatakan: "Kalau engkau duduk saja di rumah ayahnya atau ibumu menunggu, apakah ada yang akan memberikan kepadamu hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang­pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, ke­cuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kamb­ing yang mengembik". Kemudian beliau men­gangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Al­lah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan", sebanyak tiga kali Demi Allah yang jiwa Muhamad di tangan-Nya tiada seorang yang menyembunyikan sesuatu (koru­psi), melainkan ia akan menghadap di hari kia­mat memikul di atas lehernya.

Sikap Nabi terhadap pemungut zakat itu sangat tegas. Hadiah yang diperolehnya itu bukan had­iah dalam arti normal tetapi sudah masuk grati­fikasi katrena memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai kolektor zakat. Nabi den­gan tegas mengancam api neraka bagi mereka yang melakukan praktek gratifikasi, sebagaimana dilakukan salahseorang sahabatnya. Logika yang digunakan Nabi sangat tepat. Jika yang bersang­kutan hanya berdiam di rumah, tidak berkeliling dengan menggunakan atribut atau identitas oen­erima zakat, maka sudah barangtentu tidak akan memperoleh hadiah apapun.

Jika kita hubungkan dengan definisi gratifika­si sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 junc­to UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimak­sud gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elek­tronik atau tanpa sarana elektronik", maka ka­sus shabat di atas masuk kategori gratifikasi.


Dalam UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diper­oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap. Langkah yang harus segera di­lakukan bagi siapa saja yang menerima gratifikasi ialah yang bersangkutan harus segera melapork­annya kepada KPK yang menurut peraturan pal­ing lambat 30 hari kerja. Seseorang tidak boleh seenaknya menyederhanakan gratifikasi menjadi hadiah, karena hadiah, sogok, dan gratifikasi su­dah jelas perbedaannya, sebagaimana dibahas dalam artikel terdahulu.

Belajar dari sikap tegas Nabi terhadap para pelaku korupsi sebagaimana disebutkan di atas, maka sudah selayaknya fikih kebihinnekaan nantinya identik dengan fikih anti korupsi. Pera­turan dan perundang-undangan yang berhubun­gan penindakan dan pencegahan terhadap para koruptor yang sudah ada dan cukup efektif membatasi laju pekmebangan koruspi di dalam masyarakat perlu disinergikan dengan berbagai pihak, khususnya bagi sesame aparak hukum. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya