Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINEKAAN (41)

Memproteksi Korupsi

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 09:37 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

FIKIH kebihinnekaan gar­us mencegah korupsi dan segala macam bentuk pe­nyelewengan. Tujuan se­mula Fikih sesungguhnya untuk mencegak terjadinya ketidak adilan dan ketimpa­ngan sosial sekaligus men­jatuhkan sanksi keras terh­adap para pelaku criminal. Banyak kasus menarik untuk diperhatikan, ba­gaimana sikap Nabi Muhammad saw terhadap pelaku korupsi khususnya pemberi sogok atau gratifikasi (risywah). Abu Humaid al-Sa'idi r.a. berkata: "Nabi Muhammad Saw memperkerja­kan seorang laki-laki dari suku al-Azdi bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: Hadza la­kum wa hadza ahdiya liy (Ini untuk kalian se­bagai zakat dan ini dihadiahkan untukku). Nabi menanggapi kasus ini dengan mengatakan: "Kalau engkau duduk saja di rumah ayahnya atau ibumu menunggu, apakah ada yang akan memberikan kepadamu hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang­pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, ke­cuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kamb­ing yang mengembik". Kemudian beliau men­gangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Al­lah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan", sebanyak tiga kali Demi Allah yang jiwa Muhamad di tangan-Nya tiada seorang yang menyembunyikan sesuatu (koru­psi), melainkan ia akan menghadap di hari kia­mat memikul di atas lehernya.

Sikap Nabi terhadap pemungut zakat itu sangat tegas. Hadiah yang diperolehnya itu bukan had­iah dalam arti normal tetapi sudah masuk grati­fikasi katrena memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai kolektor zakat. Nabi den­gan tegas mengancam api neraka bagi mereka yang melakukan praktek gratifikasi, sebagaimana dilakukan salahseorang sahabatnya. Logika yang digunakan Nabi sangat tepat. Jika yang bersang­kutan hanya berdiam di rumah, tidak berkeliling dengan menggunakan atribut atau identitas oen­erima zakat, maka sudah barangtentu tidak akan memperoleh hadiah apapun.

Jika kita hubungkan dengan definisi gratifika­si sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 junc­to UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimak­sud gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elek­tronik atau tanpa sarana elektronik", maka ka­sus shabat di atas masuk kategori gratifikasi.


Dalam UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diper­oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap. Langkah yang harus segera di­lakukan bagi siapa saja yang menerima gratifikasi ialah yang bersangkutan harus segera melapork­annya kepada KPK yang menurut peraturan pal­ing lambat 30 hari kerja. Seseorang tidak boleh seenaknya menyederhanakan gratifikasi menjadi hadiah, karena hadiah, sogok, dan gratifikasi su­dah jelas perbedaannya, sebagaimana dibahas dalam artikel terdahulu.

Belajar dari sikap tegas Nabi terhadap para pelaku korupsi sebagaimana disebutkan di atas, maka sudah selayaknya fikih kebihinnekaan nantinya identik dengan fikih anti korupsi. Pera­turan dan perundang-undangan yang berhubun­gan penindakan dan pencegahan terhadap para koruptor yang sudah ada dan cukup efektif membatasi laju pekmebangan koruspi di dalam masyarakat perlu disinergikan dengan berbagai pihak, khususnya bagi sesame aparak hukum. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya