Berita

ilustrasi/net

Hukum

REVISI UNDANG UNDANG

KPK Cuma Tangani Korupsi di Atas Rp 50 M dan Berwenang Keluarkan SP3

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 00:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dalam RUU KPK yang diusulkan DPR RI menyebutkan bahwa KPK dapat menangani kasus tindak pidana korupsi menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Hal itu tertera dalam Pasal 13 huruf (b). Bunyinya, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Lalu dalam Pasal 13 huruf (c) menyebutkakan dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan.


"Dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK," masih dalam RUU KPK itu.

Lalu dalam Pasal 14 huruf (a) menyebutkan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Selain itu, dalam Pasal 30 huruf (e) disebutkan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan yakni berumur sekurang-kurang 50 tahun dan setinggi-tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Dan dalam Pasal 42 menjelaskan bahwa KPK dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"KPK berwenang mengeluarkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana korupsi setelah diketahu tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntut sebagai diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP," bunyi Pasal 42 RUU KPK. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya