Berita

Soekarno/net

Ahli Hukum Tatanegara: Desakan agar Negara Minta Maaf pada Soekarno Layak Dikabulkan

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 21:01 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Desakan agar negara yang  diwakili oleh Presiden Joko Widodo memenuhi hak Ir. Soekarno sebagai korban pelanggaran HAM terutama hak sipil dan politik yang dilakukan oleh negara melalui TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno memiliki landasan hukum kuat dan layak dikabulkan.

Demikian disampaikan ‎Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, ‎DR. Bayu Dwi Anggono. Hal ini, lanjut Bayu,‎ mengingat meskipun TAP MPRS XXXIII/1967 dinyatakan tidak berlaku oleh TAP MPR I/2003 namun TAP MPR  I/2003 tidaklah merehabilitasi nama baik Soekarno yang dalam TAP MPRS XXXIII/1967 disebut telah melakukan kebijakan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30 S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30 S/PKI. 

‎"Pemberian gelar pahlawan  nasional kepada Soekarno di tahun 2012 adalah bentuk tindakan hukum negara yang mengakui bahwa Soekarno tidak terlibat dalam G-30 S/PKI sebagaimana dituduhkan mengingat sesuai UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan salah satu syarat untuk mendapat gelar pahlawan nasional adalah setia dan tidak menghianati bangsa dan negara," kata Bayu beberapa saat lalu (Selasa, 6/10).  ‎

‎Menurut Bayu, gelar pahlawan nasional ini dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM merupakan tahapan pengungkapan kebenaran yaitu kebenaran bahwa Soekarno tidak terlibat G-30 S/PKI. Dalam praktek dunia internasional tahap selanjutnya setelah pengungkapan kebenaran adalah tahap mendapatkan rehabilitasi yaitu pemulihan pada kedudukan semula misalnya kehormatan, nama baik atau hak-hak lain. 

‎Dengan demikian, lanjutnya, permohonan agar negara meminta maaf kepada Soekarno harus dimaknai sebagai rehabilitasi yang merupakan konsep umum dalam memulihkan kehormatan korban pelanggaran HAM yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Rehabilitasi ini juga dilakukan dengan menarik semua dokumen sejarah yang pernah diterbitkan oleh negara yang di dalamnya masih menyebut Soerkarno terlibat peristiwa G-30 S/PKI.

"Menurut pendapat saya, jika Presiden SBY saja yang notabene Jenderal Purnawirawan TNI AD sangat bijaksana telah mengeluarkan Keppres gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno, maka sangat logis jika Presiden Jokowi yang notabene kader PDIP tersebut mau menindaklanjuti sikap bijaksana SBY dengan meminta maaf dan merehabilitasi nama baik Proklamator Kemerdekaan RI itu," demikian Bayu.

‎Wacana agar negara meminta maaf kepada Soekarno dan keluarganya menuai pro dan kontra. Wacana ini diutarakan Ketua Fraksi PDIP di MPR, Ahmad Basarah. Kata dia, negara perlu segera melakukan permohonan maaf kepada keluarga Bung Karno dan merehabilitasi nama baiknya. ‎Ket‎ua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI ini menilai Presiden Soekarno jadi korban dalam gerakan G30S/PKI karena akibat dari aksi ini kekuasaan Soekarno dicabut melalui Tap MPRS XXXIII/1967 tanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan bahwa Presiden Soekarno telah mendukung G30-S/PKI. ‎

‎Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, melalui TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, hasilnya TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi. Terlebih, Presiden SBY pada tanggal 7 November 2012 telah memberikan anugerah Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. ‎[ysa] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya