Berita

Ignasius Jonan/net

Wawancara

WAWANCARA

Ignasius Jonan: Dugaan Sementara Aviastar Terbang Memotong Rute

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hilangnya pesawat twin otter milik Aviastar rute Masam­ba-Makassar pada Jumat (2/10) menambah panjang daftar kecelakaan pesawat di Indonesia. Dilihat di pusat data aviation-safety.net, sepanjang 2015 ini sudah ada enam kali kecelakaan pesawat di Indonesia. Situs itu menyebutkan jumlah korban tewas akibat kecelakaan pesawat lebih dari 150 orang. Angka ini tentu di luar kecelakaan pesawat yang menimpa maskapai AirAsia akhir tahun lalu di perairan Laut Jawa yang menewaskan 160 orang lebih.

Indonesia menjadi soro­tan dunia internasional, setelah beberapa insiden kecelakaan pesawat dalam penerbangan domestik. Uni Eropa pada 2007 sempat memasukkan Indonesia dalam daftar hitam (blacklist) dan melarang maskapai penerbangan Indonesia terbang ke kawasannya. Tahun 2009, larangan terbang itu dicabut. Tapi kecelakaan demi kecelakaan terus saja terjadi.

Terkait kelayakan terbang pe­sawat Aviastar yang hilang baru-baru ini, sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menyatakan laik terbang. Padahal pesawat itu adalah pesawat bekas yang dibeli dari sebuah maskapai Papua Nugini. Lantas bagaimana Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menanggapi kelayakan terbang sebuah pesawat, beri­kut petikan wawancara dengan Rakyat Merdeka:


Kecelakaan pesawat masih saja terjadi. Padahal sejak Anda menjadi Menhub, Anda begitu 'galak' terkait keaman­an dan keselamatan pener­bangan komersial. Ada apa sebenarnya?
Kecelakaan itu ya harus semak­simal mungkin dihindari. Tapi banyak hal yang kita juga ka­dang-kadang nggak bisa apa-apa juga. Contohnya yang Aviastar, dugaan sementara ini penerban­gannya memotong rute.

Kita ke depan akan coba men­gadakan pembatasan usia pesa­wat. Pesawat Aviastar memang usianya sudah tua, tapi kalau dirawat dengan baik itu mustinya walau umurnya sampai 30 tahun itu nggak masalah sebenarnya. Tapi pembatasan pesawat itu bukan satu-satunya alat untuk tidak bisa celaka, ya perawatan satu, yang kedua disiplin pilotnya sendiri. Makanya sekarang kalau pilot operan atau apa sebagaimya itu kita cabut izinnya.

Jadi kecelakaan Aviastar itu karena memotong rute, bukannya mati mesinnya?
Itu tadi dugaan sementara lho penerbangannya memotong rute. Jadi bukan karena mesin. Kalau motong rute nggak boleh lho. Kalau motong rute yaitu penerbangannya sendiri. Yang harusnya ditanya kenapa me­motong rute begitu. Tapi ini kan masih hilang jadi nggak bisa diperiksa.

Sejauh mana upaya pen­carian dilakukan dan apa laporan sementara yang Anda terima dari tim pencarian di lapangan?
Baru itu saja. Mereka punya dua izin penerbangan terjadwal dan tidak terjadwal. Cuma yang pasti kalau celaka, kita akan cabut izin rutenya itu. Sampai ada temuan KNKT yang definitif.

Selain kecelakaan pesawat, belum lama ini terjadi juga tabrakan kereta api di Stasiun Juanda. Apa Kemenhub mem­berikan teguran keras kepada manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas peris­tiwa itu?
Sudah, saya kira sampai se­mua orangnya diganti, iya dong. Tapi ya prinsipnya yang menge­mudikan itu diperiksa kenapa lalai dan sebagainya. Karena persinyalannya jalan normal kan. terus misalnya kalau tidak punya tanda kecakapan harus dihukum. Di pecat atau apa gitu doang. Termasuk dari atas saya kira kan direktur operasinya juga sudah diganti. Gara-gara itu.

Mengoperasikan kereta berkecepatan normal saja kita sering kecelakaan, bagaimana nanti jika kereta cepat Jakarta-Bandung beroperasi?
Begini, nanti kan spek teknis­nya kan masuk ke kami sebagai regulator nanti kita lihat, kalau misalnya marah nggak marah itu tanya presidennya.

Banyak masyarakat kha­watirkan faktor keamanan kereta cepat?
Saya belum liat spesifikasinya. Nanti saya liat dulu, itu terserah BUMN aja, terserah BUMN mau bikin konsorsium dengan siapa aja, asal nanti kan review teknisnya di saya. Nanti kita liat.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya