Berita

Bambang Widodo Umar/net

Wawancara

WAWANCARA

Bambang Widodo Umar: Kasus BW Tak Distop, Kriminalisasi Aparatur Negara Bakal Makin Meluas

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria ini bersama 67 akademisi lainnya dari berbagai universitas di Indonesia turun tangan memberi masukan kepada Presiden Jokowi terkait penanganan kasus ket­erangan palsu yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pem­berantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto (BW).

Lewat surat pendapat akade­mik yang disampaikan, mereka meminta Presiden Jokowi me­memerintahkan kejaksaan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara BW.

Bambang Widodo Umar me­nilai, jika kasus BW tidak dihen­tikan, maka masa depan penega­kan hukum dan demokratisasi di Indonesia terancam. Berikut petikan wawancara Bambang Widodo Umar dengan Rakyat Merdeka, kemarin.


Mengapa Anda turut me­minta Presiden Jokowi untuk menegakkan hukum dalam kasus BW?
Mari kita lihat sejak awal kasus ini. Kasus ini kan terjadi pada saat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad masih men­jadi Komisioner KPK. Di mana, pada saat itu, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Jadi, sebetulnya, ka­sus ini bermula dari Polisi versus KPK dalam urusan Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan seba­gai tersangka oleh KPK.

Setelah Komjen Budi Gunawan, yang saat itu menjadi salah seorang calon Kapolri ditersangkakan, maka kemudian polisi membalas dengan menjadi­kan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka. Ini seperti upaya balas dendam dari polisi kepada KPK.

Tentu, tuduhan yang dialamat­kan ke Pak Bambang Widjajanto dan Abraham Samad adalah ka­sus yang sudah lama. Beberapa ahli hukum, berkumpul dan mengikuti perjalanan kasus itu sampai kini, termasuk saya. Bahkan, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, para pegiat hukum di Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) dan para dosen dan guru-guru besar hukum pun berpendapat bahwa penyangkaan adanya sumpah palsu yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto itu oleh polisi yang membuatnya men­jadi tersangka itu tidak ada, atau lemah. Ya tuduhan itu lemah.

Mengapa sejumlah akade­misi dan para pakar hukum sampai turun gunung untuk menghentikan kasus BW?
Jadi, ini bukan sebatas pada kasus yang dialami oleh Pak Bambang Widjojanto saja. Ini mengenai kriminalisasi hu­kum yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto. Dan, tentu saja jika ini dibiarkan, maka banyak orang memprediksi bahwa kriminalisasi yang di­lakukan aparatur Negara dengan mencari-cari kesalahan pun akan semakin meluas terjadi di masa pemerintahan ini.

Jika makin mudah dan marak kriminalisasi, dikhawatirkan akan marak pula obvious of power terjadi di pemerintah­an yang masih kurang bersih ini. Tentu ini adalah ancaman demokrasi.

Sampai seserius itu kondisi yang terjadi jika sampai kasus BW tak dihentikan?
Ini semacam pintu masuk pada persoalan yang lebih besar bagi bangsa ini. Upaya pember­antasan korupsi itu berkorelasi dengan proses demokrasi. Nah, kalau cara-cara kriminalisasi pada orang-orang kritis, maka ancaman demokrasi pun ter­jadi. Ini risiko yang tak mung­kin diambil. Sebaiknya, segera hentikan kasus kriminalisasi ini sekarang.

Permintaan itu sudah dis­ampaikan kepada Presiden?
Ya, sudah disampaikan secara resmi kepada Presiden. Dan su­dah direspon akan diperhatikan, katanya.

Apa bentuk perhatiannya?
Nah, itulah, disebutkan bahwa Jaksa Agung sedang menelaah persoalan ini. Dan diberikan waktu 10 hari untuk menin­daklanjuti apakah proses ini akan diteruskan ke pengadilan atau ada upaya menghentikan perkara berupa deponeering atau sejenisnya. Ini semua di tangan Kejaksaan Agung sekarang.

Bagaimana jika Kejagung tetap meneruskan kasus BW ke pengadilan?
Inilah yang akan menjadi pe­nilaian. Dengan dilanjutkannya saja perkara ini ke pengadilan, sudah tergambar bahwa tidak ada niat baik untuk menghentikan kriminalisasi. Bagaimana mungkin sebuah perkara yang tidak kuat unsur-unsurnya bisa dilanjutkan ke pengadilan? Ini kan niatnya yang sudah tidak ada. Perlu kami sampaikan, pada masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono saja, hal kriminaliasi seperti ini dihenti­kan atau di-deponeering. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya