Berita

Bambang Widodo Umar/net

Wawancara

WAWANCARA

Bambang Widodo Umar: Kasus BW Tak Distop, Kriminalisasi Aparatur Negara Bakal Makin Meluas

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria ini bersama 67 akademisi lainnya dari berbagai universitas di Indonesia turun tangan memberi masukan kepada Presiden Jokowi terkait penanganan kasus ket­erangan palsu yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pem­berantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto (BW).

Lewat surat pendapat akade­mik yang disampaikan, mereka meminta Presiden Jokowi me­memerintahkan kejaksaan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara BW.

Bambang Widodo Umar me­nilai, jika kasus BW tidak dihen­tikan, maka masa depan penega­kan hukum dan demokratisasi di Indonesia terancam. Berikut petikan wawancara Bambang Widodo Umar dengan Rakyat Merdeka, kemarin.


Mengapa Anda turut me­minta Presiden Jokowi untuk menegakkan hukum dalam kasus BW?
Mari kita lihat sejak awal kasus ini. Kasus ini kan terjadi pada saat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad masih men­jadi Komisioner KPK. Di mana, pada saat itu, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Jadi, sebetulnya, ka­sus ini bermula dari Polisi versus KPK dalam urusan Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan seba­gai tersangka oleh KPK.

Setelah Komjen Budi Gunawan, yang saat itu menjadi salah seorang calon Kapolri ditersangkakan, maka kemudian polisi membalas dengan menjadi­kan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka. Ini seperti upaya balas dendam dari polisi kepada KPK.

Tentu, tuduhan yang dialamat­kan ke Pak Bambang Widjajanto dan Abraham Samad adalah ka­sus yang sudah lama. Beberapa ahli hukum, berkumpul dan mengikuti perjalanan kasus itu sampai kini, termasuk saya. Bahkan, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, para pegiat hukum di Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) dan para dosen dan guru-guru besar hukum pun berpendapat bahwa penyangkaan adanya sumpah palsu yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto itu oleh polisi yang membuatnya men­jadi tersangka itu tidak ada, atau lemah. Ya tuduhan itu lemah.

Mengapa sejumlah akade­misi dan para pakar hukum sampai turun gunung untuk menghentikan kasus BW?
Jadi, ini bukan sebatas pada kasus yang dialami oleh Pak Bambang Widjojanto saja. Ini mengenai kriminalisasi hu­kum yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto. Dan, tentu saja jika ini dibiarkan, maka banyak orang memprediksi bahwa kriminalisasi yang di­lakukan aparatur Negara dengan mencari-cari kesalahan pun akan semakin meluas terjadi di masa pemerintahan ini.

Jika makin mudah dan marak kriminalisasi, dikhawatirkan akan marak pula obvious of power terjadi di pemerintah­an yang masih kurang bersih ini. Tentu ini adalah ancaman demokrasi.

Sampai seserius itu kondisi yang terjadi jika sampai kasus BW tak dihentikan?
Ini semacam pintu masuk pada persoalan yang lebih besar bagi bangsa ini. Upaya pember­antasan korupsi itu berkorelasi dengan proses demokrasi. Nah, kalau cara-cara kriminalisasi pada orang-orang kritis, maka ancaman demokrasi pun ter­jadi. Ini risiko yang tak mung­kin diambil. Sebaiknya, segera hentikan kasus kriminalisasi ini sekarang.

Permintaan itu sudah dis­ampaikan kepada Presiden?
Ya, sudah disampaikan secara resmi kepada Presiden. Dan su­dah direspon akan diperhatikan, katanya.

Apa bentuk perhatiannya?
Nah, itulah, disebutkan bahwa Jaksa Agung sedang menelaah persoalan ini. Dan diberikan waktu 10 hari untuk menin­daklanjuti apakah proses ini akan diteruskan ke pengadilan atau ada upaya menghentikan perkara berupa deponeering atau sejenisnya. Ini semua di tangan Kejaksaan Agung sekarang.

Bagaimana jika Kejagung tetap meneruskan kasus BW ke pengadilan?
Inilah yang akan menjadi pe­nilaian. Dengan dilanjutkannya saja perkara ini ke pengadilan, sudah tergambar bahwa tidak ada niat baik untuk menghentikan kriminalisasi. Bagaimana mungkin sebuah perkara yang tidak kuat unsur-unsurnya bisa dilanjutkan ke pengadilan? Ini kan niatnya yang sudah tidak ada. Perlu kami sampaikan, pada masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono saja, hal kriminaliasi seperti ini dihenti­kan atau di-deponeering. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya