Berita

Amel Alvi/net

Blitz

Di Depan Hakim, Amel Akui Celana Dalam Miliknya

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 09:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Amel datang ke PN Jaksel berbusa­na gamis dan kerudung hitam. Usai sidang, ia sempat mengerang saat dikerubuti infotainment.

Sidang lanjutan perkara prostitusi yang melibatkan kalangan artis dan model den­gan terdakwa mucikari Robbie Abbas (RA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan. Pada persidangan kemarin, dihadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yakni Amel Alvi. Artis, model dan DJ (Disc Jockey) ini datang dengan busana gamis hi­tam, kerudung hitam dan kacamata hitam.

Didampingi seorang perempuan, Amel datang ke PN Jaksel sekitar Pukul 13.15 WIB dari pintu depan dan langsung menuju Ruang Sidang Utama. Ketika dihampiri in­fotainment ketika hendak memasuki ruang sidang, Amel hanya diam sambil berjalan ke tempatnya memberi kesaksian.


Di dalam sidang, bintang film Misteri Cipularang, Main Dukun dan Romeo + Rinjani ini sempat membuka bagian baju gamisnya yang menutup wajah, saat mem­berikan keterangan.

"Tadi dia (AA) tidak pakai cadar pas sidang. Cadarnya dibuka," ujar salah seorang penasihat hukum RA, Dahlan Pinto.

Namun, Amel kembali menutupi wajah­nya saat keluar ruang sidang. Dia keluar dari pintu sebelah kanan Ruang Sidang Utama sambil berlari menuju mobil Xenia berwarna silver bernomor polisi B 1833 FKS.

Ketika dikerubungi infotainment, Amel sempat mengerang sambil menghindar sorotan kamera. "Aaah…," cetusnya.

Pieter Ell, pengacara RA bilang, Amel dimintai keterangannya seputar "bisnis" yang dijalankan RA, juga penggerebekan di hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Amel dinilai memberikan kesaksian meringankan kliennya. Satu di antara beberapa keteran­gan yang meringankan tersebut adalah Amel mengaku tidak dipaksa oleh RAuntuk menjual diri.

"Tadi ada keterangan dari awal sam­pai akhir, dari alfa sampai omega. Salah satunya kronologis penangkapan," kata Pieter.

"Tadi Amel memberikan keterangan yang meringankan Robbie, salah satunya dia mengaku tidak dipaksa (melakukan prostitusi) oleh klien saya."

Menurutnya, Amel sudah dipanggil beberapa kali sebelum dikeluarkan surat panggilan dari Hakim Ketua Effendi Muchtar yang memimpin persidangan pada sidang sebelumnya.

Selain itu, dihadapan Hakim Ketua Ef­fendi, pihak JPU juga memperlihatkan segala macam barang bukti kepada Amel.

"Semua barang bukti ditunjukan ke saksi AAtadi di persidangan. Seperti tas jinjing warna coklat dan barang keramat berupa pakaian dalam wanita warna hitam," ujar Pieter.

Saat ditunjukan itu, Amel mengakui ka­lau barang-barang tersebut adalah miliknya yang di sita kepolisian. "AA mengakui kalau itu miliknya," tegas Pieter.

Pada sidang lanjutan Selasa mendatang, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir yang na­manya ikut pula tercatut dalam berita acara pemeriksaan kasus ini, akan dihadirkan sebagai saksi dari JPU.

"Sidang berikutnya pada hari Selasa 6 Oktober 2015 pekan depan. Agenda masih saksi dua orang dari kalangan artis. Kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan," kata Pieter.

Beberapa waktu lalu, Amel sudah mem­bantah dirinya artis yang disebut berinisia AAdan menerima Rp 80 juta dalam tran­saksi prostitusi yang dibongkar polisi. Ce­wek asal Sukabumi ini mengaku bukan artis yang kaya. "Iya, itu bukan saya," klaimnya via telepon. "Kalau misalnya benar tarifnya 80 juta, pasti saya sudah kaya," lanjutnya.

Dengan penghasilan sebesar itu, diakui Amel, ia tak perlu susah payah untuk men­jalani kehidupannya sebagai seorang artis film, sinetron dan FTV yang harus syuting seharian penuh.

"Ngapain syuting pergi pagi pulang pagi kalau saya punya penghasilan sebesar itu. Pasti saya nggak ngontrak lagi dan punya mobil mewah," papar Amel.

"Masih kontrak di apartemen. Mobil cuma CRV kok bukan mobil mewah. Kredit belum lunas, kalau tarif saya 80 juta pasti nggak kredit bayarnya," urainya lagi. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya