Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINEKAAN (36)

Belajar dari Pribadi Ibnu Rusyd

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 08:16 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

BAGI orang yang pernah bela­jar Ilmu Fikih, khususnya Fikih Perbandingan Mazhab, maka pasti mengenal Ibnu Rusyd, yang bernama lengkap Abu al-Walid Muhammad ibnu Ahmad Ibn Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ahmad ibnu Rusyd, yang di Eropa lebih dikenal dengan Averroes. Ia lahir di Cordo­va, Spanyol sekarang, pada tahun 520H/1126M. Buku fikihnya yang sangat terkenal ialah Bidayah al-Mujtahid (dua jilid), kitab yang amat komprehen­sif membandingkan berbagai pendapat para ulama fikih tentang berbagai masalah keagamaan. Ia so­sok ilmuan multi disiplin tetapi sangat tawadhu. Ia tidak ingin melihat umat berbeda pendapat karena persoalan non-dasar (fru'iyyah). Ia juga tidak ingin menghakimi para ulama yang terlibat di dalam kete­gangan perdebatan fiqhiyyah pada masanya. Ia menyadari bahwa ketegangan antargolongan pada masanya disebabkan karena sentimen mazhab dan aliran.

Ia menulis kitabnya Bidayah al-Mujtahid yang sesungguhnya bertujuan untuk melentur­kan pandangan para ulama fikih pada masanya yang terkotak-kotak sebagai akibat fanatisme mazhab. Kalangan pengikut Imam Abu Hanifah mengunggulkan pendapat imamnya. Demikian pula para pendukung Imam Malik, Imam Syafi', dan Imam Ahmad ibn Hanbal. Para murid atau pengikut salahsatu imam tidak segan-segan menjelek-jelekkan pendapat dan pengikut ma­zhab lain. Ibnu Rusyd berusaha meredekan ketegangan dengan menulis ‘buku pintar’ un­tuk mempertemukan berbagai pengikut ma­zhab. Kitab Bidayah al-Mujtahid bisa dikatakan semacam 'Fikih Kebhinnekaan' pada masanya.

Dalam suatu masalah (maudhu') ia menguraikan sebab musabbab yang menyebabkan ter­jadinya perbedaan pendapat para ulama. Ia tidak tampil menghakimi para ulama yang berbeda pendapat tetapi mencoba untuk mempertemukan wawasan yang yang berbeda di antara mereka. Ia sangat berhati-hati di dalam menilai penda­pat Imam Abu Hanifah yang lebih moderat bah­kan cenderung 'liberal', Imam Ahman ibn Hanbal yang lebih ketat, Imam Malik yang lebih tekstual, dan Imam Syafi' yang konsisten dengan penda­patnya yang moderat. Kehadiran kiat Bidayah al-Mujtahid ikut merekatkan solidaritas umat. Ia juga menjembatani antara kalangan konserfatif yang sering diwakili oleh Imam Al-Gazali dan go­longan Mu’tazilah, meskipun juga ia pernah di­tuding memiliki pendapat yang rancu (Ingat wa­cana Tahafut al-Falasifah dan Tahaft al-Tahafut). Dalam kondisi di mana masyarakat terjadi pem­bengkakan kualitas, pasti ketegangan dan dialog panas sering terjadi. Namun jika tidak segera did­inginkan maka hal itu akan cenderung destruktif. Di silah Ibnu Rusyd berusaha menghimpun dan menyatukan umat dengan kemampuan kearifan yang dimilikinya.


Ibnu Rusyd sendiri pernah menjabat hakim di Sevilla dan Cordova pada masa Khalifah al-Manshur Ibnu Rusyd, walapun pada akhirnya ia dibenci oleh khalifah karena ketajaman pen­anya. Ia muliti talenta. Terampil menjadi peja­bat, cekatan di medan perang, dan mendalami banyak disiplin ilmu, seperti kedokteran, hu­kum, matematika-tasawuf, dan filsafat. Ia me­mang seorang "kutu buku" sejak kecil dan lahir dari genetik cerdas baik dari pihak ayah mau­pun ibunya. Keturunannya juga banyak tercatat sebagai ilmuan tersohor.

Keunggulan Ibn Rusyd dalam bidang keil­muan dibuktikan dengan parktek keseharian Ibn Rusyd. Di pagi hari ia peraktek sebagai dokter dan ilmuan kimia-biologi, di siang hari ia per­aktek sebagai ahli fikih dan memberi bantuan hukum kepada masyarakat. ***

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya