Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINEKAAN (35)

Belajar Kearifan dari Fuqaha

KAMIS, 01 OKTOBER 2015 | 10:04 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SIAPAPUN tidak etis mer­endahkan apalagi menghina para ulama Fikih (fuqaha). Jangan karena fikih yang pernah ditetapkannya dirasa­kan sudah termakan usia lalu dengan begitu saja mencam­pakkannya, apalagi dituding bertanggung jawab terhadap kejenuhan umat Islam. Mung­kin fikih yang ditetapkannya ada yang tidak lagi sesuai dengan kondisi zaman sekarang, tetapi kaedah-kaedah ushul yang mereka rumuskan be­lum tentu ikut tidak relevan. Boleh jadi sudah tidak relevan tetapi kaedah-kaedah ushul yang pernah mereka rumuskan masih tetap relevan.

Meskipun mereka hidup di dalam masa lam­pau, lebih dari 1000 tahun silam, seperti para pendiri mazhab, Imam Abu Hanifah, Imam Ma­lik, Imam Syafi', dan Imam Ahmad ibn Hanbal. Imam Syafi' yang pendapatnya paling berpen­garuh di Afrika, termasuk Mesir, dan Asia Teng­gara, lahir di Gazza pada tahun 150H/767M, karya-karyanya luar biasa pengaruhnya di dalam perkembangan hukum, bukan saja di dunia Islam tetapi juga dijadikan rujukan di dalam pembinaan hukum pada awal kebangkitan Eropa. Asas-asas hukum internasionalnya banyak memberikan roh di dalam hukum internasional modern.

Di antara contoh kaedah-kaedah fikih (al-qawa'd al-fiqhiyyah) yang masih relevan dan san­gat menakjubkan untuk dialektika pembinaan hu­kum antara lain sebagai berikut: Dar' almafāsid muqqadam 'alā jalb almashālih (menghindari bahaya didahulukan daripada melaksanakan (kewajiban) yang baik). Maksudnya jika dalam suatu hal terjadi pertentangan antara ancaman bahaya dan kerusakan (mafsadah) dengan uru­sakan kebajikan (mashlahah), maka diutamakan menghindarkan mafsadah, karena syari'ah lebih menekankan larangan agar tidak terjadi kebu­rukan atau kerusakan daripada perintah untuk melaksanakan kebaikan. Kaedah ini sesung­guhnya kristalisasi dari sejumlah ayat dan hadis yang dipadatkan menjadi sebuah kaedah yang lebih memudahkan kita untuk memproduksi hu­kum. Contoh penerapannya, jika seseorang tidak mampu berdiri dalam salat karena sakit dan jika dipaksakan akan berakibat buruk, maka diutama­kan menghindari bahaya itu dengan cara shalat duduk atau berbaring jika tidak mampu duduk. Sejalan dengan kaedah ini ditemukan juga kae­dah yang saling mendukung, yaitu: Idza ta'āradha mafsadatāni rū'iya a'zhamuhā dhararan bi irtikāb akhaffihimā (jika terjadi benturan dua hal yang sa­ma-sama buruk maka dihindari yang lebih besar buruknya dan melaksanakan yang paling kecil akibat buruknya).


Contoh lain, mā lā yatimm alwājib illā bihī fa huwa alwājib (jika suatu kewajiban tidak bisa dicapai dengan sempurna kecuali dengan syarat tertentu, maka syarat itu wajib). Kaedah ini bisa membenarkan kita untuk melakukan penambahan hukum di luar perintah atau larangan sebagaimana tertera di dalam teks ayat dan hadis. Contohnya, perintah shalat dalam Al-Qur'an (aq­imu al-shalah). Kelihatannya hanya satu perintah, yaitu melaksanakan shalat. Akan tetapi salahsatu persyara­tan shalat ialah berwudhu, maka wudhu ikut menjadi wajib atau bertayammum jika tidak ada air. Bahkan implisit diperintahkan juga mengusakan air atau tanah. Contoh lebih kongkrit; "Bersihkan ruangan ini!". Secara otomatis diperintahkan juga untuk mengambil sapu, alat pengepel, air, dll.

Kaedah-kaedah yang telah ditetapkan oleh para ulama fikih terdahulu teramat sulit untuk ditemukan seorang ulama modern mampu mer­umuskan kaedah-kaedah serupa. Mungkin yang bisa dilakukan saat ini ialah konsorsium para ula­ma dan para saintis untuk merumuskan kaedah-kaedah baru untuk melengkapi kaedah-kaedah yang sudah ada. Allahu a'lam. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya