Berita

Taufiqurrohman Syahuri/net

Wawancara

WAWANCARA

Taufiqurrohman Syahuri: Hindari Adanya Hakim Ilegal, KY & MA Kudu Duduk Bersama

KAMIS, 01 OKTOBER 2015 | 08:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ancaman krisis hakim mengintai. Berdasarkan data Badan Peradilan Umum jumlah hakim tingkat pertama mencapai 3.014 orang. Jumlah itu harus dikurangi 61 hakim yang menjalani masa pendidikan dan pelatihan, 39 hakim yang dikenai sanksi 'non palu' serta hakim yang dipromosikan ke Pengadilan Tinggi, pensiun atau meninggal dunia. Se­mentara beban para hakim terbilang cukup berat, mereka harus menangani 142.333 perkara per tahun.

Sejak 2010 rekrutmen calon hakim mandek. Mirisnya lagi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang oleh undang-undang diberi mandat untuk merekrut hakim hingga kini belum bisa bergandengan tangan.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang rekrutmen ha­kim, Taufiqurrohman Syahuri bahkan me-warning MAdan Pemerintah. Dia bilang, jika MA secara sepihak merekrut hakim tanpa melibatkan KY, maka proses itu dapat dikatego­rikan ilegal. Sebab sejak KY berdiri sudah diserahi tugas oleh undang-undang untuk terlibat dalam proses rekrutmen dan pengawasan hakim.


KY mengantongi mandat untuk ikut serta dalam proses perekrutan hakim dari tiga un­dang-undang sekaligus yak­ni; Undang-Undang Nomor 49, 50 dan 51 Tahun 2009 yakni UU tentang Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berikut kutipan wawan­cara Rakyat Merdeka dengan Taufiqurrohman Syahuri.

Bagaimana sebenarnya tata cara rekrutmen dan pengangkatan hakim yang sesuai un­dang-undang?
Kewenangan mengenai pros­es rekrutmen dan pengangkatan hakim itu sudah ada di dalam undang-undang sejak 2009 mengenai peradilan, baik Undang-Undang Nomor 49 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 51 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Isi dan penjelasan dari ketiga undang-undang itu ham­pir mirip yakni; terkait proses rekrutmen dan pengangkatan ha­kim dilakukan secara bersama-sama oleh KY dan MA.

Mengapa kini proses rekrut­men hakim seperti menjadi ajang sikut-sikutan antara MA dan KY?
Nah, itulah, meski pada 2009 sudah ada undang-undangnya, namun pada 2010, Pemerintah melalui Dirjen Kehakiman masih tetap melaksanakan pros­es rekrutmen hakim melalui jalur CPNS. Dan pada waktu itu ada 205 orang calon hakim yang sudah diseleksi sebagai CPNS untuk selanjutnya akan dilantik sebagai hakim.

Padahal hakim adalah pejabat negara. Jadi kalau tetap dilantik sebagai hakim, maka hakim seperti yang sudah direkrut lewat jalur CPNS itu tidak sah atau illegal.

Apa peran KY dalam proses rekrutmen hakim?
KY diberikan kewenangan melakukan proses rekrutmen mulai dari proses pembibitan. Artinya, mulai dari masih di perkuliahan, calon hakim sudah dibina dan dididik sesuai dengan standar hakim yang ditugaskan oleh undang-undang. Maka, KY pun membentuk Klinik Etika Dan Hukum di sejumlah Perguruan Tinggi Namun kok sekarang ada upaya rekrutmen hakim tanpa jalur yang sudah di­tentukan, nah inilah yang masih perlu didiskusikan dan baiknya KY dan MA duduk bersama lagi-lah, untuk menghindari adanya hakim-hakim ilegal nantinya.

Sekarang apakah sudah ada kesepakatan baru antara KY dan MA terkait rekrutmen hakim?
Sebetulnya, sejak 2014 lalu, di masa Pak Hatta Ali memimpin MA, sudah ada enam kali per­temuan antara KY dan MA untuk membahas pola rekrutmen hakim bersama itu. Dan sudah ada draf yang disepakati men­genai tata cara seleksi hakim itu. Mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengangkatan hakim nantinya, sudah ada draft bersama KY dan MA, tinggal tunggu pengesahan dan ditan­datangani saja. Eh, tak tahunya sampai sekarang tak kunjung ditandatangani. MA tak kunjung berikan respons.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya