Berita

Taufiqurrohman Syahuri/net

Wawancara

WAWANCARA

Taufiqurrohman Syahuri: Hindari Adanya Hakim Ilegal, KY & MA Kudu Duduk Bersama

KAMIS, 01 OKTOBER 2015 | 08:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ancaman krisis hakim mengintai. Berdasarkan data Badan Peradilan Umum jumlah hakim tingkat pertama mencapai 3.014 orang. Jumlah itu harus dikurangi 61 hakim yang menjalani masa pendidikan dan pelatihan, 39 hakim yang dikenai sanksi 'non palu' serta hakim yang dipromosikan ke Pengadilan Tinggi, pensiun atau meninggal dunia. Se­mentara beban para hakim terbilang cukup berat, mereka harus menangani 142.333 perkara per tahun.

Sejak 2010 rekrutmen calon hakim mandek. Mirisnya lagi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang oleh undang-undang diberi mandat untuk merekrut hakim hingga kini belum bisa bergandengan tangan.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang rekrutmen ha­kim, Taufiqurrohman Syahuri bahkan me-warning MAdan Pemerintah. Dia bilang, jika MA secara sepihak merekrut hakim tanpa melibatkan KY, maka proses itu dapat dikatego­rikan ilegal. Sebab sejak KY berdiri sudah diserahi tugas oleh undang-undang untuk terlibat dalam proses rekrutmen dan pengawasan hakim.


KY mengantongi mandat untuk ikut serta dalam proses perekrutan hakim dari tiga un­dang-undang sekaligus yak­ni; Undang-Undang Nomor 49, 50 dan 51 Tahun 2009 yakni UU tentang Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berikut kutipan wawan­cara Rakyat Merdeka dengan Taufiqurrohman Syahuri.

Bagaimana sebenarnya tata cara rekrutmen dan pengangkatan hakim yang sesuai un­dang-undang?
Kewenangan mengenai pros­es rekrutmen dan pengangkatan hakim itu sudah ada di dalam undang-undang sejak 2009 mengenai peradilan, baik Undang-Undang Nomor 49 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 51 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Isi dan penjelasan dari ketiga undang-undang itu ham­pir mirip yakni; terkait proses rekrutmen dan pengangkatan ha­kim dilakukan secara bersama-sama oleh KY dan MA.

Mengapa kini proses rekrut­men hakim seperti menjadi ajang sikut-sikutan antara MA dan KY?
Nah, itulah, meski pada 2009 sudah ada undang-undangnya, namun pada 2010, Pemerintah melalui Dirjen Kehakiman masih tetap melaksanakan pros­es rekrutmen hakim melalui jalur CPNS. Dan pada waktu itu ada 205 orang calon hakim yang sudah diseleksi sebagai CPNS untuk selanjutnya akan dilantik sebagai hakim.

Padahal hakim adalah pejabat negara. Jadi kalau tetap dilantik sebagai hakim, maka hakim seperti yang sudah direkrut lewat jalur CPNS itu tidak sah atau illegal.

Apa peran KY dalam proses rekrutmen hakim?
KY diberikan kewenangan melakukan proses rekrutmen mulai dari proses pembibitan. Artinya, mulai dari masih di perkuliahan, calon hakim sudah dibina dan dididik sesuai dengan standar hakim yang ditugaskan oleh undang-undang. Maka, KY pun membentuk Klinik Etika Dan Hukum di sejumlah Perguruan Tinggi Namun kok sekarang ada upaya rekrutmen hakim tanpa jalur yang sudah di­tentukan, nah inilah yang masih perlu didiskusikan dan baiknya KY dan MA duduk bersama lagi-lah, untuk menghindari adanya hakim-hakim ilegal nantinya.

Sekarang apakah sudah ada kesepakatan baru antara KY dan MA terkait rekrutmen hakim?
Sebetulnya, sejak 2014 lalu, di masa Pak Hatta Ali memimpin MA, sudah ada enam kali per­temuan antara KY dan MA untuk membahas pola rekrutmen hakim bersama itu. Dan sudah ada draf yang disepakati men­genai tata cara seleksi hakim itu. Mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengangkatan hakim nantinya, sudah ada draft bersama KY dan MA, tinggal tunggu pengesahan dan ditan­datangani saja. Eh, tak tahunya sampai sekarang tak kunjung ditandatangani. MA tak kunjung berikan respons.  ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya