Berita

ilustrasi

Lewat Dana Desa, Pembangunan Desa akan Digeber

KAMIS, 01 OKTOBER 2015 | 01:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dari 74.093 desa di Indonesia, hanya 2.904 (3,91%) masuk kategori desa maju. Sedangkan 20.175 (27,23%) adalah desa tertinggal dan 51.014 (68,85%) adalah desa berkembang. Komitmen membangun desa ini sangat penting.

"Pembangunan itu harus dipacu di tingkat desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam keterangan pers (Rabu, 30/9).

Apalagi dengan adanya UU Desa. Dia menegaskan, UU Desa sebagai sebuah regulasi, wajib dijalankan dengan maksimal. Semua masyarakat desa harus ikut proaktif karena dana desa adalah hak mereka untuk dikelola sebagaimana amanat undang-undang.


"Masyarakat harus memberdayakan diri termasuk bisa mengkooptasi ekonomi komunitas, salah satunya dengan BUMDesa," sambungnya.

Dengan adanya dana desa, lanjut Marwan, maka desa-desa tertinggal akan dikebut untuk maju dan mengejar ketertinggalannya. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menaikkan dana desa dari tahun ke tahun.

Dana Desa tahun ini sebesar Rp20.766,2 triliun dan rata-rata per desa Rp280,3 juta, maka tahun depan akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp47.684,7 triliun dan rata-rata per desa Rp643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp81.184,3 triliun sehingga rata-rata per desa sudah Rp1.09 miliar,” tandas Marwan.

UU Desa yang disertai dana desa jelas berbeda dengan PNPM yang tidak berfokus pada pengentasan kemiskinannya karena yang dominan adalah pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana bergulir yang ada dalam PNPM tidak optimal karena hanya sebagian kecil masyarakat desa yang terlibat.

Yang dikasih dana PNPM hanya kelompok-kelompok yang bisa mengembalikan pinjaman (mirip bank). Pembentukan BKM dalam PNPM juga memunculkan  nama-nama di luar elit desa. UU Desa dan Dana Desa telah mengembalikan dominasi desa dan kepala desa dalam mengurus desa," sambungnya.

Dana desa sendiri bisa digunakan untuk program pembangunan sarana prasarana desa seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pengembangan dan pemeliharaan embung desa, pembangunan energy baru terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan air bersih berskala desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan, pembangunan sarana prasarana produksi di desa.

Selain itu, dana desa juga bisa untuk program pemenuhan kebutuhan social dasar seperti pengembangan pos kesehatan desa dan polindes, Pengembangan dan pembinaan Posyandu, pembiunaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Dana desa pun dapat dipakai untuk pengembangan potensi ekonomi local berupa  pendirian dan pengembangan BUMDesa, pembangunan pasar desa dan kios desa, pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa, keramba jarring apung dan bagan ikan, pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organic untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih local, pengembangan ternak secara kolektif, pengembangan dan pengelolaan energy mandiri, pengembangan dan pengelolaan tambatan perahu, pengelolaan padang gembala, pengembangan desa wisata, pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan. [dem]

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya