Berita

ilustrasi

Lewat Dana Desa, Pembangunan Desa akan Digeber

KAMIS, 01 OKTOBER 2015 | 01:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dari 74.093 desa di Indonesia, hanya 2.904 (3,91%) masuk kategori desa maju. Sedangkan 20.175 (27,23%) adalah desa tertinggal dan 51.014 (68,85%) adalah desa berkembang. Komitmen membangun desa ini sangat penting.

"Pembangunan itu harus dipacu di tingkat desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam keterangan pers (Rabu, 30/9).

Apalagi dengan adanya UU Desa. Dia menegaskan, UU Desa sebagai sebuah regulasi, wajib dijalankan dengan maksimal. Semua masyarakat desa harus ikut proaktif karena dana desa adalah hak mereka untuk dikelola sebagaimana amanat undang-undang.


"Masyarakat harus memberdayakan diri termasuk bisa mengkooptasi ekonomi komunitas, salah satunya dengan BUMDesa," sambungnya.

Dengan adanya dana desa, lanjut Marwan, maka desa-desa tertinggal akan dikebut untuk maju dan mengejar ketertinggalannya. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menaikkan dana desa dari tahun ke tahun.

Dana Desa tahun ini sebesar Rp20.766,2 triliun dan rata-rata per desa Rp280,3 juta, maka tahun depan akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp47.684,7 triliun dan rata-rata per desa Rp643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp81.184,3 triliun sehingga rata-rata per desa sudah Rp1.09 miliar,” tandas Marwan.

UU Desa yang disertai dana desa jelas berbeda dengan PNPM yang tidak berfokus pada pengentasan kemiskinannya karena yang dominan adalah pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana bergulir yang ada dalam PNPM tidak optimal karena hanya sebagian kecil masyarakat desa yang terlibat.

Yang dikasih dana PNPM hanya kelompok-kelompok yang bisa mengembalikan pinjaman (mirip bank). Pembentukan BKM dalam PNPM juga memunculkan  nama-nama di luar elit desa. UU Desa dan Dana Desa telah mengembalikan dominasi desa dan kepala desa dalam mengurus desa," sambungnya.

Dana desa sendiri bisa digunakan untuk program pembangunan sarana prasarana desa seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pengembangan dan pemeliharaan embung desa, pembangunan energy baru terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan air bersih berskala desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan, pembangunan sarana prasarana produksi di desa.

Selain itu, dana desa juga bisa untuk program pemenuhan kebutuhan social dasar seperti pengembangan pos kesehatan desa dan polindes, Pengembangan dan pembinaan Posyandu, pembiunaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Dana desa pun dapat dipakai untuk pengembangan potensi ekonomi local berupa  pendirian dan pengembangan BUMDesa, pembangunan pasar desa dan kios desa, pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa, keramba jarring apung dan bagan ikan, pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organic untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih local, pengembangan ternak secara kolektif, pengembangan dan pengelolaan energy mandiri, pengembangan dan pengelolaan tambatan perahu, pengelolaan padang gembala, pengembangan desa wisata, pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan. [dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya