Berita

Surahman Hidayat

PKS Tolak Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan

RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 04:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan harus menghindari hal-hal yang mencederai jati diri, karakter dan citra bangsa. Makanya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak keberadaan pasal kretek tradisional dalam RUU tersebut.

Penolakan itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari PKS Surahman Hidayat dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (29/9).

Surahman sendiri menyesalkan kinerja Badan Legislasi atas masuknya pasal tersebut. Menurutnya, Baleg telah mencederai tugas harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan draf RUU tentang Kebudayaan. "Karena yang terjadi merupakan kontradiktori dengan UU yang lain," tegasnya.

Pasal kretek bertentangan dengan UU Kesehatan yang pada pasal 113 ayat 1 dan 2 menyebutkan tembakau termasuk kategori zat adiktif. Juga tidak sesuai dengan dengan UU Sisdiknas pasal pasal 3 yang menjelaskan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri.

"Pasal kretek tradisional sangat kontradiktif dengan usaha pemerintah untuk mengendalikan dampak rokok di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang belakangan ini semakin merebak dan meluas dan berpotensi masuk ke dalam perangkap kepada penggunaan narkoba," ungkap legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat X itu.

Pasal kretek tersebut masuk dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya