Berita

ilustrasi/net

SIDANG PRAPERADILAN PENGGELEDAHAN

Ini Bukti PT VSI Tak Terafiliasi dengan VSIC

SENIN, 28 SEPTEMBER 2015 | 18:53 WIB | LAPORAN:

 Victoria Securities Indonesia (VSI) tidak pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi, terkait penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities Indonesia (VSIC) pada 2003 silam.

‎Hal tersebut lantaran tidak adanya bukti afiliasi kedua perusahaan. Mulai dari Akta Perusahaan, kedudukan, alamat, sususan Direksi, susunan Komisaris sampai pemegang saham tidak menunjukan keduanya bersinergi.

"Bahwa Pemohon (PT VSI) adalah badan hukum atau entitas yang berbeda atau tidak sama dengan VSIC. Apalagi jelas terbukti bahwa Pemohon baru ada pada 2011 sehingga sangat tidak masuk akal apabila dikatakan bahwa Pemohon ada kaitannya dengan pembelian 'cessie' tersebut," jelas ‎kuasa hukum PT VSI, Eko Sapta Putra saat membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).‎


Selain itu, sambung Eko, bukti lainnya adalah melalui kesaksian penyidik Kejaksaan Agung, Muhammad Zubair, sebagai pihak yang menangani kasus 'cessie' BPPN itu.

‎Zubair pernah mengatakan, PT VSI berbeda badan hukum dengan PT Victoria Sekuritas. Sebab, pihak Kejagung selalu menguhungkan bahwa VSIC berubah nama menjadi PT Victoria Sekuritas.

‎"Saksi Zubair menyatakan dengan tegas, bahwa PT VSI berbeda dengan PT Victoria Investama, yang mana terlihat dari Anggaran Dasar atau Akta Perusahaan kedua Perseroan itu berbeda," terang Eko.‎

Pernyataan Zubair juga diperkuat dengan kesaksian pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ridwan, saat bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan PT VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 25 September 2015.

‎"PT Victoria Sekuritas pada 2013 berganti nama menjadi PT Victoria Investama. PT Victoria Securities Indonesia adalah badan hukum yang terpisah atau berbeda dengan PT Victoria Investama," demikian Eko.‎ [sam]‎

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya