Berita

ilustrasi/net

Olahraga

KOI: Klaim Pordasi Tidak Benar dan Menyesatkan!

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 19:42 WIB | LAPORAN:

Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) tidak berhak melakukan pembinaan terhadap olahraga equestrian meski memenangakan gugatan di arbitrase internasional.

Begitu dikatakan Ketua Umum Komite Olahraga Indonesia (KOI), Rita Subowo dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Jumat (25/9).

Dia tegaskan, yang berhak melakukan pembinaan olahraga equestrian di Indonesia adalah EFI (Equestrian Federasi Internasional).


"Bahwa, putusan CAS  tersebut tidak mempengaruhi keanggotaan EFI pada FEI (Federation Equestre International) dan sebagai NF (National Federation) olahraga Equestrian di Indonesia," tegas dia.

FEI diendorse oleh KOI. Nah, kata Rita, FEI sebagai otoritas olahraga equestrian tertinggi bukan merupakan pihak yang masuk dalam gugatan arbitrasi Pordasi melawan KOI. "Oleh karena itu putusan CAS tersebut tidak mengikat FEI secara yuridis," sambungnya.

Tak hanya itu, Rita juga menegaskan bahwa dalam putusan CAS, tidak pernah ada perintah KOI harus memberikan surat keterangan resmi alias endorsement tentang status Pordasi sebagai NF olahraga equestrian satu-satunya di Indonesia kepada FEI.

"Putusan CAS tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia, karena berdasarkan Pasal 66 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, Pordasi tidak pernah mendaftarkan putusan CAS tersebut untuk pelaksanaannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak bisa memenuhi persyaratan dasar untuk dapat dilaksanakannya putusan arbitrasi asing di Indonesia," jelas Rita.

"Syarat pertama, sengketa tersebut harus termasuk di dalam ruang lingkup perdagangan dan syarat kedua, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum," sambungnya.

Karenanya, Rita meminta putusan CAS dibatalkan demi hukum. "Klaim Pordasi di media-media yang menyebutkan KOI tidak mematuhi putusan CAS adalah tidak benar dan menyesatkan," demikian Rita. [sam]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya