Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (29)

Reartikulasi Bahasa Agama Tentang Perempuan

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 09:24 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SERINGKALI kita membi­carakan pembaharuan tetapi hanya di sektor hilir, padahal itu hanya merupakan akibat dari sebuah sebab di sek­tor hulu. Kita hanya membi­carakan suatu akibat tetapi sebab yang menyebabkan akibat itu tidak disentuh, akibatnya persoalan tidak selesai secara tuntas. Salahsatu contohnya ialah Fikih Perempaun. Banyak di antara para pemikir kita mempertahankan status quo den­gan berasumsi bahwa memang seperti itu kata kitab kuning. Padahal, kitab-kitab kuning tidak lain hanya interpretase kultural terhadap kitab suci. Kitab-kitab kuning sesungguhnya pada umumnya disusun di dalam kurun waktu bera­bad-abad silam dan di dalam masyarakat Timur Tengah yang kulturnya bercorak continental. Tantangan kita sekarang bagaimana melahir­kan kitab fikih yang bercorak keindonesiaan, yang memiliki corak kultur maritim. Al-Qur'an dan hadis selalu membuka diri untuk diinterpre­tasi dan diartikulasi berdasarkan kultur lokal.

Samasekali kita tidak bermaksud untuk meng-absurd-kan kitab-kitab kuning, apalagi merendah­kan para ulama yang menyusunnya. Tokoh pendiri mazhab adalah orang-orang terbaik pada zaman­nya dan mungkin sejarah sulit mencetak ulama-ulama sekaliber itu. Namun demi untuk memenuhi perasaan keadilan kemanusiaan, sudah saatnya menyusun sebuah fikih yang bisa memenuhi peras­aan keadilan, terutama kaum perempuan yang se­lama ini sering merasa disobordinasi oleh pemikiran keagamaan konvensional. Melahirkan fikih kontem­porer tidak ada larangan dari mana pun. Para ula­ma pendiri mazhab sesungguhnya juga tidak per­nah memprediksi karya-karyanya akan dilegitimasi menjadi mazhab Negara atau mazhab rezim ter­tentu. Bahkan mereka dengan tawadhu membuka peluang pikirannya untuk diktritisi.

Penulis di sini mengusulkan reartikulasi se­jumlah ajaran Islam yang selama ini hanya muncul di atas kertas tetapi tidak terimplemen­tasikan secara actual. Fakta menunjukkan se­jumlah norma-norma hukum fikih tidak bisa dit­erapkan di dalam masyarakat, bukan karena masyarakat kita sudah megalami krisis keiman­an tetapi mereka hdup di dalam sebuah dunia yang rasional dan fragmatis, sehingga mereka dituntut untuk beragama secara rasional dan berkemanusiaan. Jika sebagian umat kita men­inggalkan norma-norma hukum sebagaimana dituangkan di dalam kitab-kitab fikih bukan be­rarti mereka dengan sadar meninggalkan aja­ran Al-Qur'an dan hadis. Mereka yakin bahwa solusi yang selama ini dilakukan dengan me­menuhi perasaan keadilan dianggap itu sudah qur'ani. Contoh, betapa banyak orang mewaris­kan hartanya tidak seperti konsep Fikih Mawar­is (Hukum Kewarisan) tetapi melalui persepak­atan antara keluarga atau para ahli waris.


Konsep Reaktualisasi yang pernah digagas oleh Prof. Munawir Syazali sayang sekali agak prematur, tidak disusun sedemikian "logic" se­hingga menuai banyak tantangan. Apa yang di­gagas beliau sesungguhnya bukan untuk men­inggalkan Al-Qur'an lalu diganti dengan pikiran humanism, tetapi maksud beliau tidak lain untuk menciptakan konsep penerapan (tathbiq) hu­kum yang lebih sesuai perasaan keadilan di da­lam masyarakat. Sayang sekali belum disusun kerangka ushuliyyah pemikirannya terus dilon­tarkan, sehingga memang konsepnya menjadi tidak jelas. Jika kita akan merubah konsep fikih maka yang terlebih dahulu harus disiapkan ialah kerangka ushul fikih yang kemudian akan digu­nakan sebagai metodologi (manhaj al-tathbiq) di dalam memproduksi hukum-hukum baru. Para mujaddid terdahulu seperti menarik benang dari tepung. Mereka berhasil merubah suatu keten­tuan tanpa menimbulkan ketegangan karena se­cara konsepsional betul-betul telah dipersiapkan. Dengan kata lain, mereka mereka tidak saja fasih berbicara dekonstruksi tetapi sepasih itu juga me­nyiapkan konsep rekonstruksinya. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya