Berita

udar

Udar Divonis Jauh dari Tuntutan, Jaksa akan Banding

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 19:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Udar 19 tahun dan denda Rp1 miliar.

JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Victor Antonius, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim yang jauh dari tuntutan atas dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2012-2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Kita nanti akan mengajukan upaya hukum. Banding, banding," tegas Jaksa Victor usai mendengar putusan yang dibacakan Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Jaksa Victor melanjutkan, pihaknya akan membuka semua bukti-bukti pidana korupsi yang dilakukan Udar dalam memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Nanti kita bahas di dalam memori banding kita. Dari Majelis Hakim kita hormati. Tapi penuntut umum kan sudah jelas bahwa kita membuktikan di fakta sidang," ujar dia.

Oleh sebab itu, Jaksa Victor optimis pihaknya bisa membuktikan dakwaan-dakwaan yang disusun untuk menjerat Pristono pada langkah hukum banding nanti.

"Kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan. Kami optimis ini bisa dibuktikan," tandasnya. [zul]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya