Berita

Pakar Hukum Tantang DPD Buat Terobosan dan Kejutan

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 17:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menyayangkan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang terkesan sebagai lembaga yang selalu sibuk dengan pengajuan UU ke MK.

Irman ikut menyambut baik putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan DPD, terutama DPD bersama DPR dan Presiden berhak ikut membahas dan menyetujui RUU terkait kedaerahan.

"Kita‎ sambut baik putusan itu. Tapi jangan lah sering judicial review, kerja DPD itu banyak, buat lah terobosan atau kejutan," kata Irman dalam Dialog Kenegaraan tema 'Menanti Langkah DPR RI Pasca Putusan MK tentang UU MD3' di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 23/9). Pembicara lainnya adalah John Pieris selaku Koordinator Tim Litigasi DPD RI/Senator asal Maluku.


Misalnya kata dia, DPD harus banyak menginisiasi RUU‎ terkait kedaerahan. Atau mengangkat isu daerah ke kancah nasional, seperti bencana asap di Sumatera dan Kalimantan.

Jelas Irman, DPD adalah lembaga tinggi negara, sama kedudukannya dengan DPR dan Presiden. Menurutnya, DPD harus punya 'taring'. Menurutnya, bisa saja DPD menolak keputusan DPR dan Pemerintah yang dinilai bertentangan dengan aspirasi rakyat.

"Seperti paripurna DPR soal kenaikan BBM tahun 2012 atau 2013 lalu. Saat itu DPR dan Pemerintah menyetujui kenaikan BBM, seharusnya DPD buat juga dong paripurna menolak kenaikan BBM," tukas Irman.

Sebelumnya, MK menerima sebagian pengujian materil UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh DPD RI. Dalam sidang putusan kemarin (Selasa, 22/9), MK mengabulkan empat pasal. Pertama, Pasal 71 huruf c UU MD3, yaitu DPD berhak membahas dan mengambil persetujuan RUU bersama dengan DPR dan Presiden terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, dalam pembahasan tersebut DPD diikutsertakan sebelum mengambil persetujuan bersama antara DPR dengan presiden.

Kedua, Pasal 166 ayat 2 UU MD3 dimaknai RUU yang dimaksud sebagaimana pada ayat 1 beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan Presiden.

Ketiga, Pasal 250 ayat (1) UU MD3 dimaknai dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 249, DPD memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan disampaikan pada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.

Keempat, Pasal 277 ayat (1) UU MD3 dimaknai RUU disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan Presiden.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya