Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin belum mau mengatakan ada yang salah dari Tim Pansel Capim KPK terkait penjaringan capim KPK yang disebut melanggar UU KPK. Pasalnya, capim tidak meloloskan unsur penyidik (kejaksaan) dalam delapan nama capim KPK.
"Jadi, memang banyak masukkan ke saya, bahwa dalam UU KPK memang harus ada unsur kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat. Saya tidak mau komentar dulu karena secara resmi belum masuk ke DPR, artinya belum diparipurnakan," sebut Aziz di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 23/9).
Politikus Partai Golkar itu memahami, harus ada unsur-unsur itu dalam komposisi pimpinan KPK.
"Harus ada unsur-unsur tersebut. Saya mengikuti pemilihan pimpinan KPK sudah keempat, jadi original teksnya ini harus ada unsur itu," bebernya.
Lalu apakah Tim Pansel melanggar UU?Aziz lagi-lagi belum mau menyimpulkannya.
"Nanti kita saksikan setelah sidang paripurna," tukasnya.
Sebelumnya, gurubesar hukum pidana Unpad sekaligus tim perumus UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Prof Romli Atmasasmita menegaskan delapan nama calon pimpinan KPK dari hasil seleksi Tim Pansel yang telah diserahkan ke DPR melanggar UU KPK.
"Tolong dibaca UU KPK, pimpinan KPK itu disebut penyidik dan penuntut umum, hasil delapan nama tidak memenuhi syarat (penuntut umum), harus dibatalkan," katanya.
Dia menjelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang KPK pasal 21 ayat 1 (4) menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Dalam KUHAP dijelaskan penuntut umum adalah jaksa.
"Hasilnya harus dibatalkan, ini bukan soal perwakilan ini itu, tapi UU menghendaki bahwa pimpinan KPK penyidik dan penuntut umum," jelasnya.
Tim pansel telah memilih delapan nama calon pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk diteruskan ke DPR. Namun dari delapan nama tersebut tidak ada unsur penuntut umum atau jaksa, yang ada baru dari unsur penyidik yaitu Brigjen Pol Basriah Panjaitan.
[ian]