Berita

kpk/net

Politik

Jawaban Ketua Komisi III Soal Dugaan Pelanggaran Pansel Capim KPK

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 17:00 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin belum mau mengatakan ada yang salah dari Tim Pansel Capim KPK terkait penjaringan capim KPK yang disebut melanggar UU KPK. Pasalnya, capim tidak meloloskan unsur penyidik (kejaksaan) dalam delapan nama capim KPK.

"Jadi, memang banyak masukkan ke saya, bahwa dalam UU KPK memang harus ada unsur kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat. Saya tidak mau komentar dulu karena secara resmi belum masuk ke DPR, artinya belum diparipurnakan," sebut Aziz di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 23/9).

Politikus Partai Golkar itu memahami, harus ada unsur-unsur itu dalam komposisi pimpinan KPK.


"Harus ada unsur-unsur tersebut. Saya mengikuti pemilihan pimpinan KPK sudah keempat, jadi original teksnya ini harus ada unsur itu," bebernya.

Lalu apakah Tim Pansel melanggar UU?

Aziz lagi-lagi belum mau menyimpulkannya.

"Nanti kita saksikan setelah sidang paripurna," tukasnya.

Sebelumnya, gurubesar hukum pidana Unpad sekaligus tim perumus UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)  Prof Romli Atmasasmita menegaskan delapan nama calon pimpinan KPK dari hasil seleksi Tim Pansel yang telah diserahkan ke DPR melanggar UU KPK.

"Tolong dibaca UU KPK, pimpinan KPK itu disebut penyidik dan penuntut umum, hasil delapan nama tidak memenuhi syarat (penuntut umum), harus dibatalkan," katanya.

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang KPK pasal 21 ayat 1 (4) menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Dalam KUHAP dijelaskan penuntut umum adalah jaksa.

"Hasilnya harus dibatalkan, ini bukan soal perwakilan ini itu, tapi UU menghendaki bahwa pimpinan KPK penyidik dan penuntut umum," jelasnya.

Tim pansel telah memilih delapan nama calon pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk diteruskan ke DPR. Namun dari delapan nama tersebut tidak ada unsur penuntut umum atau jaksa, yang ada baru dari unsur penyidik yaitu Brigjen Pol Basriah Panjaitan. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya