Berita

Politik

Bangun Transmigrasi Berbasis Kawasan, Menteri Marwan Teken MoU dengan 25 Pemprov

SELASA, 22 SEPTEMBER 2015 | 20:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Guna membangun transmigrasi berbasis kawasan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menandatangani kerjasama dengan 25 gubernur pengirim dan penerima transmigran.

"Pembangunan transmigrasi merupakan salah satu mata rantai kegiatan multi sektor dan multi daerah yang berada di ruang yang sama, yaitu kawasan transmigrasi, sehingga memerlukan suatu titik temu," ujar Menteri Marwan Jafar.

Hal itu disampaikan Menteri Marwan ketika memberikan sambutan usai menandatangani MoU dengan 25 Gubernur pengirim dan penerima transmigran di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).


Dia menjelaskan, proses pengintegrasian ini yang menjadikan program transmigrasi unik dan menarik. Oleh karena itu, penyelenggaraan transmigrasi amat memerlukan dukungan seluruh stakeholders terutama pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota.

"Sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan daerah lain dan pihak ketiga sesuai bidang yang ingin dikerjasamakan, termasuk dibidang ketransmigrasian," paparnya.

Salah satu tujuan kerjasama antar daerah di bidang ketransmigrasian antara pemerintah daerah asal dan pemerintah daerah tujuan transmigrasi dapat merencanakan dan melaksanakan program transmigrasi sesuai dengan potensi wilayah, kompetensi yang dimiliki dan aspirasi masyarakat masing-masing.

"Kerjasama Antar Daerah merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen Pemerintah Kab/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan Transmigrasi yang menjalin kerjasama di bidang Ketransmigrasian," imbuh Marwan.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya