Berita

Komisi III Akan Pelajari Sanggahan Prof Romli‎

SELASA, 22 SEPTEMBER 2015 | 17:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi III DPR RI akan mempelajari saran Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) sekaligus tim perumus Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Prof Romli ‎Atmasasmita terkait hasil seleksi Tim Pansel Capim KPK.‎

"Kami akan pelajari dulu," terang Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmod J Mahesa‎ saat dikonfirmasi di Jakarta (Selasa, 22/9).‎

Menurut Desmond,‎ kalau nanti terbukti di dalam proses Tim Pansel Capim KPK ada UU yang dilanggar, Komisi III tidak segan-segan menolak delaman nama itu.


"Kalau terbukti prosesnya ilegal, Komisi III tidak akan dipilih sama sekali. Jadi wacana ke depan harus diperbaiki," pungkas Desmond yang politikus Partai Gerindra itu .
Sebelumnya,‎ Prof Romli mengatakan delapan calon pimpinan KPK dari hasil seleksi Tim Pansel yang telah diserahkan ke DPR melanggar UU KPK. "Tolong dibaca UU KPK, pimpinan KPK itu disebut penyidik dan penuntut umum, hasil delapan nama tidak memenuhi syarat (penuntut umum), harus dibatalkan," katany‎a.

Dia juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2012 tentang KPK pasal 21 ayat 1 (4) menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Dalam KUHAP di jelaskan penuntut umum adalah jaksa. "Hasilanya harus dibatalkan, ini bukan soal perwakilan ini itu, tapi UU menghendaki bahwa pimpinan KPK penyidik dan penuntut umum," jelasnya.

Tim pansel telah memilih delapan nama calon pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk diteruskan ke DPR, namun dari delapan nama tersebut tidak ada unsur penuntut umum atau jaksa, yang ada baru dari unsur penyidik yaitu Brigjen Pol Basriah Panjaitan. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya