Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Keberatan SDA Ditolak Hakim

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 12:16 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Nota keberatan (eksepsi) Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali ditolak majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran dianggap tidak sesuai kaidah hukum.

"Menimbang dengan cermat bahwa majelis hakim menolak keberatan terdakwa yang kami nilai tidak sesuai dengan kaidah hukum sehingga kami nyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Gedung Pengadial Tindak Pidana Korupsi, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Aswijon menambahkan, karena eksepsi terdakwa tidak dapat diterima maka, diperintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.


"Memutuskan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan penuntutan yang diajukan oleh tim jaksa adalah sah dan melanjutkan penangananan perkara ini hingga putusan vonis," ujar Aswijon.

Dalam sidang sebelumnya, Suryadharma keberatan atas dakwaan Jaksa KPK terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai tuduhan terkait total kerugian negara saat ditetapkan sebagai tersangka dengan dalam dakwaan sangat jauh berbeda.

Ia merasa keberatan atas kiswah atau kain penutup Ka'bah yang dijadikan barang bukti oleh KPK. SDA mengatakan kiswah tersebut tak punya nilai ekonomis melainkan memiliki nilai agamis.

SDA juga membantah telah melakukan penyelewengan DOM. Dia menilai banyak yang janggal dari dakwaan atas penggunaan DOM itu, lantaran banyak angka yang tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

Namun, dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan mantan SDA serta tim Penasihat Hukum atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim memutuskan surat dakwaan yang telah disampaikan pihaknya itu sudah sesuai dengan KUHAP dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara pokok atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh SDA.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya