Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Keberatan SDA Ditolak Hakim

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 12:16 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Nota keberatan (eksepsi) Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali ditolak majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran dianggap tidak sesuai kaidah hukum.

"Menimbang dengan cermat bahwa majelis hakim menolak keberatan terdakwa yang kami nilai tidak sesuai dengan kaidah hukum sehingga kami nyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Gedung Pengadial Tindak Pidana Korupsi, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Aswijon menambahkan, karena eksepsi terdakwa tidak dapat diterima maka, diperintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.


"Memutuskan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan penuntutan yang diajukan oleh tim jaksa adalah sah dan melanjutkan penangananan perkara ini hingga putusan vonis," ujar Aswijon.

Dalam sidang sebelumnya, Suryadharma keberatan atas dakwaan Jaksa KPK terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai tuduhan terkait total kerugian negara saat ditetapkan sebagai tersangka dengan dalam dakwaan sangat jauh berbeda.

Ia merasa keberatan atas kiswah atau kain penutup Ka'bah yang dijadikan barang bukti oleh KPK. SDA mengatakan kiswah tersebut tak punya nilai ekonomis melainkan memiliki nilai agamis.

SDA juga membantah telah melakukan penyelewengan DOM. Dia menilai banyak yang janggal dari dakwaan atas penggunaan DOM itu, lantaran banyak angka yang tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

Namun, dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan mantan SDA serta tim Penasihat Hukum atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim memutuskan surat dakwaan yang telah disampaikan pihaknya itu sudah sesuai dengan KUHAP dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara pokok atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh SDA.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya