Berita

udar pristono/net

Hukum

Udar Pristono Divonis Hari Ini

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 11:29 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Hari ini (Senin, 21/9), mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono akan dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013.

Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi dalam persidangan akan membacakan putusan Udar tersebut.

Udar didakwa merugikan negara sebesar Rp 63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Antonius menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.


Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

Udar juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut, Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Dalam tuntutannya tim jaksa menuntut agar majelis hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Udar untuk negara, yakni uang sebesar Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel, dan 2 kios. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya