Berita

nasaruddin umar/net

Mengenal Fikih Kebhinnekaan (26)

Berkesataraan Gender

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 09:42 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu corak Fikih Kebhinnekaan ialah mempromosikan kesetaraan gender. Yang dimaksud kesetaraan gender di sini bukan persamaan gender (genderequality) tetapi kesetaraan gender (gender equity). Yang pertama lebih mengedepankan persamaan hak dan kewajiban tanpa memandang adan­ya nilai perbedaan di antara keduanya. Yang kedua masih lebih bersifat ketimuran yang memberikan unsur-unsur keunikan perempuan. Yang terakhir ini mempromosikan kesetaraan dimana laki-laki dan perempuan tampil memer­ankan diri dengan keunikan masing-masing di dalam berbagai bidang kehidupan tanpa kesan diskriminasi satu sama lain, baik di sektor privat maupun di sektor publik. Kesetaraan gender mengakui adanya perbedaan (distinctiveness) tetapi tidak menolerir terjadinya pembedaan (discrimination) antara laki-laki dan perempuan. Yang pertama lebih banyak didukung oleh kel­ompok feminis progressif sedangkan yang ked­ua didukung oleh kelompok soft feminist.

Sekali lagi, kesetaraan gender yang dimak­sud di dalam tulisan ini ialah gender equity. Ba­gaimanapun juga laki-laki dan perempuan pasti berbeda, baik secara biologis maupun dampak dari perbedaan secara biologis tersebut. Tidak bijaksana jika menyamakan tugas antara perempuan yang sedang menjalani fungsi reproduktifnya, seperti hamil, melahirkan, menyusui, dan menjalani menstruasi disamakan tugas dan tanggung jawab sosialnya dengan laki. Perem­puan yang sedang demikian tidak bisa lantas dijadikan alasan menilainya tidak produktif, karena sesungguhnya ia sedang menjalankan fungsi khusus yang luar biasa. Dikatakan luar biasa karena kaum laki-laki tidak pernah bisa menjalani funsi adikodrati tersebut. Justru kea­dilan gender ketika kita memberikan dispensasi kepada kaum perempuan yang sedang men­jalani fungsi adikodrati tersebut. Inilah keadilan gender dalam arti gender equity.

Masyarakat yang menghargai apalagi men­junjung tinggi kesetaraan gender akan mela­hirkan suasana damai di dalam masyarakat. Baik di dalam lingkup masyarakat terkecil sep­erti keluarga mapun dalam lingkup masyarakat luas. Ketimpangan social pasti muncul manakala ketidakadilan gender terjadi di dalam masyarakat. Karena itu, keadilan gender bagian yang tak terpisahkan dari upaya mewujudkan keadilan social. Selain hal itu menjadi perin­tah agama juga menjadi amanah Pancasila dan konstitusi untuk memperjuangkan "Keadi­lan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Laki-laki dan perempuan sama-sama bertanggung jawab untuk mewujudkan amanah dua sumber nilai luhur ini di dalam masyarakat.


Dalam Al-Qur'an ditegaskan: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemung­karan dan permusuhan." (Q.S. al-Nahl/16:90). Perintah berlaku adil di sini termasuk keadilan dan kesetaraan gender, karena di dalam beber­apa ayat menekankan tidak bolehnya mendis­kreditkan salahsatu jenis kelamin di dalam ke­hidupan social kemasyarakatan. Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Tuhan, sama-sama sebagai khalifah, sama-sama anak cucu Adam, sama-sama berpotensi meraih perestasi dunia-akhirat. Perbedaan yang ber­sifat biologis, termasuk komposisi kimia dan segala dampaknya, tidak bisa dijadikan alasan untuk mendiskreditkan apa lagi merumahkan perempuan, seprti yang pernah di alami kaum perempuan di masa primitive. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya