Berita

suryadharma ali/net

Hukum

SDA Kembali ke Kursi Pesakitan Tipikor

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 08:34 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pada hari ini (Senin, 21/9). Sidang yang mengagendakan putusan sela ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya, SDA keberatan atas dakwaan Jaksa KPK terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai tuduhan terkait total kerugian negara saat ditetapkan sebagai tersangka dengan dalam dakwaan sangat jauh berbeda.


Ia merasa keberatan atas kiswah atau kain penutup Ka'bah yang dijadikan barang bukti oleh KPK. SDA mengatakan kiswah tersebut tak punya nilai ekonomis melainkan memiliki nilai agamis.

SDA juga membantah telah melakukan penyelewengan DOM. Dia menilai banyak yang janggal dari dakwaan atas penggunaan DOM itu, lantaran banyak angka yang tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

Namun, dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan mantan SDA serta tim Penasihat Hukum atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim memutuskan surat dakwaan yang telah disampaikan pihaknya itu sudah sesuai dengan KUHAP dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara pokok atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh SDA.

Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim. Dia pun dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,821 miliar melalui penggunaan dana DOM.

Dia juga turut menguntungkan 180 orang petugas PPIH dan tujuh orang pendamping Amirul Hajj yang ditunjuk oleh terdakwa tidak sesuai ketentuan. Lalu sebanyak 1.771 orang jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrian berdasarkan nomor porsi, serta memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yaitu 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transit.

Atas perbuatannya itu, SDA diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya